Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status Pegawai BUMN adalah PNS?

KOMPAS.com - Apakah pegawai BUMN adalah pegawai negeri? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering kita dengar.

Di Indonesia sendiri, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan BUMN, sangat diminati. Sebagaimana pegawai negeri, status pegawai di perusahaan milik negara dianggap memiliki jaminan yang lebih pasti.

Bahkan kerapkali ada anggapan kalau standar gaji pegawai BUMN adalah lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pegawai swasta. Anggapan tersebut tak sepenuhnya benar, namun juga tak sepenuhnya salah.

Beberapa perusahaan negara, terutama yang masuk kategori BUMN besar, memang lazimnya memberika upah gaji yang terbilang besar dan karyawannya juga menikmati berbagai macam tunjangan dan pendapatan lain seperti bonus, beasiswa, hingga jaminan hari tua.

Namun ada pula perusahaan BUMN yang skala bisnisnya relatif kecil, bahkan kerap kali merugi, sehingga tak bisa memberikan gaji besar kepada pegawainya. Gaji pegawai BUMN sangat bergantung pada masing-masing kinerja perusahaan.

Status pegawai BUMN adalah pegawai negeri?

Status pegawai BUMN adalah sebagai pekerja swasta yang terikat dengan kontrak. Hal ini merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Pasal 87 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan tentang status pegawai BUMN. Di mana dalam ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:

  • Pegawai BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban berdasarkan ketentuan perundangan, di bidang ketenagakerjaan.
  • Pegawai BUMN membentuk serikat pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Status pegawai BUMN juga diatur pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2005, yang menyatakan karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Sementara dalam aturan terbaru, yakni PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

PKB merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan yang mana PKB dipakai kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan kerja di kemudian hari.

Perusahaan BUMN dalam regulasi adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

Dalam PKB juga diatur hak maupun kewajiban BUMN sebagai perusahaan pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Status karyawan BUMN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di UU Cipta Kerja.

Keuntungan pegawai BUMN

Menjadi pegawai perusahaan negara memiliki beberapa keunggulan dibandingkan bekerja di perusahaan swasta. Beberapa keuntungan pegawai BUMN adalah sebagai berikut:

1. Gaji besar

Besaran gaji sebenarnya relatif, karena banyak perusahaan swasta juga menawarkan gaji yang tinggi. Untuk beberapa BUMN besar, memang lazimnya memberikan gaji yang cukup tinggi pada karyawannya.

2. Karier

Keuntungan pegawai BUMN adalah jenjang kerier yang baik. Bahkan lebih cepat dibandingkan pekerjaan PNS apabila kinerjanya dianggap baik. Kenaikan jenjang karir ini, pastinya akan dibarengi dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima.

3. Tunjangan besar

Banyak perusahaan BUMN memberikan tunjangan yang banyak, bahkan bisa lebih besar daripada gaji dari sisi nominalnya. Inilah yang membuat lowongan BUMN banyak jadi incaran.

4. Peluang beasiswa

Dibandingkan perusahaan swasta, peluang mendapatkan beasiswa pendidikan di perusahaan BUMN relatif lebih besar. Banyak karyawannya disekolahkan dengan biaya dari perusahaan, bahkan tak jarang beasiswa diberikan untuk melanjutkan studi di luar negeri.

5. Jaminan pensiun

BUMN adalah kelompok perusahaan di Indonesia yang relatif baik dalam perkara jaminan hari tua. Beberapa BUMN bahkan memiliki dana pensiun sendiri yang dikelola anak usahanya.

Pada dasarnya, pegawai BUMN adalah karyawan swasta yang terikat pada PKB yang diatur UU Ketenagakerjaan. Jadi sudah bisa menjawab apakah pegawai BUMN termasuk PNS? Simak informasi lengkap seputar perusahaan BUMN dalam tautan berikut. 

https://money.kompas.com/read/2023/02/22/100102026/status-pegawai-bumn-adalah-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke