Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunggakan Pajak Rubicon dan Optimalisasi PKB

Tidak hanya terkait dengan tindak kekerasan, kecaman publik juga mengarah kepada integritas dan akuntabilitas orangtua pelaku yang berprofesi sebagai pejabat publik.

RAT, orangtua dari pelaku diduga lalai dalam melaporkan harta kekayaannya dengan sebenar-benarnya dan juga luput melakukan pembayaran kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Apalagi, kendaraan yang kedapatan belum membayar PKB tersebut merupakan mobil mewah Jeep Rubicon yang memiliki nilai pajak besar.

Pajak sejatinya adalah kewajiban seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.

Tidak ada pengecualian bagi pejabat publik karena membayar pajak adalah wujud kontribusi dalam pembangunan bangsa.

Lantas, tindakan korektif tentu perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi perpajakan khususnya terkait kepatuhan pembayaran PKB agar kelalaian pembayaran pajak seperti kasus mobil Jeep Rubicon tersebut tidak kembali terulang.

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Kebijakan otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia pascareformasi 1998 mengharuskan adanya delegasi pemenuhan beberapa layanan publik oleh tingkat pemerintah daerah yang tentunya diikuti kewenangan untuk mendapatkan sumber-sumber penerimaan daerah di antaranya memungut pajak dan retribusi.

Secara filosofis, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang tepat untuk didesentralisasikan kepada pemerintah daerah karena pertimbangan sebagai berikut:

  1. Basis pajak yang cenderung tetap dalam suatu wilayah;
  2. Jenis basis pajaknya tersebar secara luas di daerah/tidak eksklusif untuk daerah tertentu;
  3. Mampu menghasilkan penerimaan yang stabil.

Di kota-kota besar seperti DKI Jakarta yang memiliki populasi kendaraan bermotor yang tinggi, PKB merupakan penopang utama perpajakan daerah.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, per Januari 2023, porsi PKB mencapai sekitar 25 persen total penerimaan pajak daerah secara nasional. Bahkan di DKI Jakarta porsi PKB tersebut mencapai sekitar 31 persen total penerimaan pajak provinsi.

Namun, potensi yang besar ini belum termanfaatkan dengan optimal oleh pemerintah daerah.

Data pajak daerah dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan PKB belum selaras dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor.

Dalam 6 tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor terus tumbuh. Pada 2017, jumlah kendaraan bermotor sebanyak 118,9 Juta kendaraan dan menjadi 152,3 Juta kendaraan pada 2022.

Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan PKB tertinggi tercatat sebesar Rp 50,5 triliun pada 2019 kemudian turun menjadi Rp 45,9 triliun pada 2020.

Hingga 2022, penerimaan PKB masih belum sebaik tahun 2020, yaitu pada kisaran Rp 46,1 triliun (sumber: Kemenkeu, PKB tahun 2022 merupakan angka sementara).

Sesuai data Korlantas Polri, baru sekitar 60 persen pemilik kendaraan melakukan daftar ulang (TDU) s.d Desember 2021. Ini berarti masih ada 40 persen potensi penerimaan PKB atau sekitar Rp 100 triliun yang belum dioptimalkan.

Padahal, apabila pemilik kendaraan tertib melakukan kewajiban membayar PKB penerimaan tersebut akan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional (Kompas.com, 31/08/2022).

Beberapa pemda belakangan ini memang melakukan kebijakan pemutihan/relaksasi denda atas PKB.

Namun kebijakan ini bukan merupakan alasan terhadap penurunan kinerja pemungutan PKB mengingat jumlah penerimaan PKB yang diterima belum selaras dengan jumlah kendaraan yang terus tumbuh secara signifikan.

Selain itu kebijakan pemutihan artinya pemilik kendaraan hanya dihilangkan denda/tunggakannya, namun tetap harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan.

Dengan kebijakan pemutihan ini, kepatuhan pembayaran PKB akan meningkat yang tentunya akan diikuti dengan peningkatan pendapatan pajak.

Untuk itu, langkah-langkah optimalisasi penerimaan PKB perlu terus dilakukan oleh pemda antara lain dengan perluasan akses/sistem pembayaran, mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, meningkatkan sinergitas antarinstansi yang terkait dengan pengelolaan PKB serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pendataan dan pengawasan potensi pajak.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pemungutan PKB di daerah dapat lebih optimal sehingga pembangunan dapat terus tumbuh.

Tak lupa, mari kita kawal bersama pajak-pajak yang kita bayarkan, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Karena dengan semakin luas pengawasan, semakin kecil kemungkinan terjadi pelanggaran.

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/171211126/tunggakan-pajak-rubicon-dan-optimalisasi-pkb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke