Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Luncurkan Term Deposit Valas DHE, Bikin Eksportir Parkir Dollar di RI

Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi mengatakan, instrumen TD valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar.

Artinya, eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (reksus) DHE melalui appointed bank kepada BI.

"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Adapun kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor.

Aturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan dana DHE ke rekening khusus (reksus) di perbankan dalam negeri. Penempatan DHE itu paling lambat dilakukan bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Dengan menempatkan DHE menggunakan instrumen TD valas ini, maka eksportir akan mendapatkan keuntungan berupa suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor.

Sementara untuk pihak bank, BI memberikan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

BI juga memberikan agent fee atau spread kepada bank memperhatikan tenor TD valas DHE.


Daftar bank untuk nasabah eksportir DHE

Untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di BI, yaitu:

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

3. PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk

4. PT Bank Central Asia Tbk?

5. PT Bank CIMB Niaga Tbk

6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk

7. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk

8. PT PAN Indonesia Bank Tbk

9. PT Bank DBS Indonesia

10. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

11. PT Bank Mizuho Indonesia

12. PT Bank OCBC NISP Tbk

13. PT Bank Permata Tbk

14. PT Bank UOB Indonesia

15. Standard Chartered Bank

16. Bank Of China

17. Citibank, N.A. Indonesia

18. JP Morgan Chase Bank

19. PT Bank ICBC Indonesia

20. MUFG Bank Ltd.

Perlu dicatat, daftar appointed bank ini dapat bertambah ke depannya dan akan dievaluasi secara berkala.

https://money.kompas.com/read/2023/03/02/132714026/bi-luncurkan-term-deposit-valas-dhe-bikin-eksportir-parkir-dollar-di-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke