Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkutan Batu Bara jadi Penyebab Macet di Jambi, Kementerian ESDM: Selama Punya Izin, Itu Bukan Pelanggaran

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandi Arif mengatakan, pihaknya sudah memberikan solusi untuk hal itu, yakni menerapkan jam operasional pada pukul 18.00 - 06.00 WIB.

"Aturannya kan mereka sudah harus mulai operasi mulai jam 6 (sore). Tapi, karena terlalu banyak (angkutannya) jadi macet," kata Irwandi di Kementerian ESDM, Jumat (3/3/2023).

Namun, apa yang terjadi itu bukanlah merupakan pelanggaran. Dia bilang, selama angkutan batu bara itu memiliki izin, tidak masalah untuk menggunakan jalanan nasional.

"Itu bukan pelanggaran. Selama mereka punya izin, lewat jalan nasional sih oke saja. Mungkin sekarang sudah terlalu banyak (angkutan batu bara)," lanjut dia.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin mengatakan, dalam mengatasi macet parah akibat angkutan batu bara, ia mengimbau agar perusahaan bisa lebih tertib.

"Kita sudah lama mengatur itu, pada dasarnya memang perusahaan harus lebih tertib aja dengan pengaturan jadwal," ungkap Ridwan di Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dia mengungkapkan, sejauh ini regulasi yang seharusnya adalah dengan memiliki jalan sendiri. Namun, untuk sementara aturannya adalah melalui jalur dan waktu tertentu.

"Regulasinya, harus punya jalan sendiri. Pada dasarnya memang kewajibannya untuk lewat jalur sendiri. Pengaturan sementara melalui jam dan jalur," lanjut dia.

"Selama ini, misal jalannya belum ada, masih menunggu supaya industri tetap jalan, maka diatur jam operasionalnya.  Kira-kira jangan jalan jam siang lah," tegas Ridwan.

https://money.kompas.com/read/2023/03/03/154000026/angkutan-batu-bara-jadi-penyebab-macet-di-jambi-kementerian-esdm--selama-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke