Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permudah Izin Usaha, Kementan Sosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perppu.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perubahan ini dilakukan karena memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.

Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Heru Tri Widarto mengatakan, perppu tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budi daya pertanian skala tertentu.

Menurutnya, perubahan ini sebagai penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.

“Perppu ini adalah pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem online single submission (OSS),” ungkap Heru melalui keterangan persnya, Kamis (9/3/2023).

Hal itu disampaikan Heru saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Heru menjelaskan, Kementan telah memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha, dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Namun, kemudahan perizinan berusaha ini akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan diluar aturan yang ada,” jelas Heru dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

“Selanjutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk menumbuhkan peran aktif dan partisipasi seluruh stakeholder perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru subsektor perkebunan,” tambahnya.

Koordinator Organisasi Kepegawaian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjenbum Hadi Dafenta menyampaikan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2014, ada 33 pasal dari total 118 pasal yang terdampak UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah Pasal 58 yang membahas tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat.

“Pada dasarnya UU Cipta Kerja ini hadir untuk mengatur kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan,” ujar Hadi.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syamsuri mengatakan, pengawasan dalam perppu itu dilakukan sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan.

“Adapun salah satu kewenangan tersebut adalah bentuk pengawasan pemerintah dalam penilaian usaha perkebunan dan kedepannya perlu memperkuat sistem pengawasan,” ujar Prayudi.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Hukum Kementan Edy Purnomo. Ia mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan pengganti UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan kemudahan dalam berusaha.

“Selain itu, Perppu Cipta Kerja ini juga memberikan perlindungan usaha pertanian, memberikan kesempatan kerja, meningkatkan devisa negara, dan peningkatan kesejahteraan dengan penyerapan produksi dan pembuatan pasar baru,” kata Edy.

https://money.kompas.com/read/2023/03/09/105140726/permudah-izin-usaha-kementan-sosialisasikan-perppu-nomor-2-tahun-2022

Terkini Lainnya

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke