Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada "Debt Collector" Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan

Pasalnya beberapa oknum debt collector masih belum menerapakan proses penagihan dengan gaya premanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman mengecam keras tata cara agen penagihan yang menggunakan cara arogan dan bergaya premanisme dalam penarikan unit kendaraan.

"Tata cara oknum debt collector seperti itu sangat tidak mewakili sebagian besar agen penagihan atau debt collector lainnya," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (9/3/2023).

Penagih utang harus dilengkapi surat kuasa dan bersikap sopan

Ia mengatakan, setiap perusahaan pembiayaan atau multifinance juga turut terdampak, karena konsumen bagi bisnis ini adalah kunci yang utama.

Ristiawan menjabarkan, dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi.

Tak hanya itu, penagih utang juga perlu dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah teresertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ia menambahkan, setiap agen penagihan wajib bersikap sopan dan humanis terhadap selutuh debitor sekalipun dalam kondisi gagal bayar.

Para penagih utang juga harus menghindari perilaku yang membawa risiko hukum terhadap perusahaan pembiayaan, misalnya dengan cara yang arogan dan kekerasan.

Jangan jual kendaraan yang masih masa kredit

Lebih lanjut, CIMB Finance dan APPI akan melakukan sosialisasi terhadap nasabah untuk selalu mendatangi kantor-kantor perusahaan pembiayaan ketika menghadapi permasalahan keuangan yang menyebabkan cicilan terhambat.

"Jangan mengambil langkah dengan cara memindah tangankan atau menjual unit kendaraan yang masih dalam masa kredit," imbuh dia.

Ia juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa dilengkapi dengan BPKB.

Hal ini untuk menghindari transaksi jual beli kendaraan yang sebenarnya masih dikuasai oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Adapun mitigasi yang akan dilakukan CNAF dengan seluruh agen penagihan adalah meningkatkan pelatihan terkait tata cara penagihan.

"Yang terakhir adalah memutuskan kerja sama dengan perusahaan agen penagihan atau debt collector yang tidak mematuhi SOP dan aturan yang berlaku di CNAF," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/10/080000526/ada-debt-collector-mau-tarik-kendaraan-simak-dulu-syarat-dan-dokumen-yang

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke