KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dirinya akan kembali menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperjelas soal transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu yang dinilai janggal.
Menurut Mahfud, masalah transaksi jumbo yang terlacak dari rekening ratusan pegawai Kemenkeu itu harus ditelusuri lebih jauh dan hasil penyelidikannya harus dibuka ke publik.
Terlebih, ada potensi yang mengarah ke tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masalah tersebut (transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu) tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik," ucap Mahfud dikutip dari dialog yang disiarkan YouTube resmi Kemenko Polhukam, Jumat (17/3/2023).
Dalam perkembangan berikutnya, termasuk setelah bertemu dengan Sri Mulyani beberapa hari lalu, ia menyebut ada kemungkinan bahwa transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu bukanlah termasuk tindakan korupsi.
"Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan TPPU. Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Saya tidak bisa menjelaskan dari sini, itu tidak boleh dan tidak etis," jelas Mahfud.
Namun Mahfud sendiri merasakan kalau transaksi jumbo bernilai fantastis itu tetap saja ada di ranah abu-abu. Sehingga pemerintah tetap akan menyelidikinya lebih mendalam dan mengumumkannya ke publik.
"Tetapi itu apa namanya, kalo ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi? Kalau bukan TPPU, terus apa? Angkanya sudah jelas sekian itu apa? Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani," beber Mahfud.
Mantan Ketua MK itu mengungkapkan, benang kusut kasus kejanggalan transaksi Rp 300 triliun harus benar-benar diuraikan. Mengingat itu juga bagian dari upaya pembersihan institusi Kemenkeu dari para oknum yang bermain anggaran negara.
"Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami, Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," kata Mahfud.
Klarifikasi PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan terkait transaksi janggal yang nilainya mencapai sekitar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam penjelasannya, PPATK menyatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.
Oleh karenanya, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
"Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar. Yang kita sebut Rp 300 triliun," ujar Ivan di Jakarta.
Dengan berlandaskan hal tersebut, Ivan bilang, nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan," tuturnya.
"Tapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," tambah Ivan.
Ivan mengakui, terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, namun nilainya diklaim tidak besar.
"Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik," ucapnya.
Sebagai informasi, PPATK sebelumnya sudah menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.
Data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," ucap Ivan dalam keterangan resmi.
https://money.kompas.com/read/2023/03/17/165107726/misteri-rp-300-triliun-di-kemenkeu-mahfud-kalau-bukan-korupsi-terus-apa