Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai, pemanggilan Hendi Prio oleh Satgas BLBI tidak berkaitan dengan kasus di BUMN.

Pemanggilan itu berkaitan dengan persoalan pribadi Hendi Prio sebagai yang dulu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance, perusahaan non-BUMN.

"Itu kan proses individu, saya rasa bukan kasus BUMN," ujar Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Pemanggilan Hendi Prio berkaitan dengan hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 10,93 miliar yang diterima PT Perdanacipta Multifinance dari eks Bank Universal.

Erick mengatakan, pihaknya akan menunggu proses yang berlangsung oleh Satgas BLBI. Jika Hendri Prio terbukti melanggar hukum, maka dirinya tak segan untuk mencopot Hendri Prio dari posisi tertinggi di Mind ID.

"Kita harus buktikan dulu, kalo memang yang bersangkutan terkena masalah hukum ya pasti kita ganti. Tapi kan proses itu berlangsung dulu karena kita kan engga tahu detailnya," jelas dia.

Erick menambahkan, sejauh ini Kementerian BUMN belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan terkait pemanggilan Hendri Prio oleh Satgas BLBI.

Sebelumnya, pemanggilan Hendri Prio oleh Satgas BLBI diketahui dalam pengumuman di salah satu koran nasional yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.

Pada pengumuman itu, Hendri Prio dijadwalkan untuk menemui Satgas BLBI pada 20 Maret 2023 pukul 14.00-16.00 WIB di Kantor Satgas BLBI yang berlokasi di kawasan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.

Agenda pemanggilannya untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI eks Bank Universal setidaknya sebesar Rp 10.931.261.891, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Selain Hendi Prio, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Perdanacipta Multifinance, Hasan Witono Wongso Krisno sebagai Direktur Utama Perdanacipta Multifinance. Serta memanggil pengurus PT Perdana Inti Investama sebagai penjamin.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman pemanggilan tersebut, dikutip Kompas.com. 

https://money.kompas.com/read/2023/03/21/083700226/kata-erick-thohir-soal-dirut-mind-id-hendi-prio-dipanggil-satgas-blbi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke