Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Airlangga: UU Ciptaker Dorong Investasi dan Gerakkan UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan, penyesahan UU Ciptaker tersebut akan mendorong investasi di Tanah Air hingga menggerakan pertumbuhan bisnis UMKM.

"Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI dan juga para ketua fraksi atas ditetapkannya Perppu menjadi UU Ciptaker," ujar Airlangga saat dijumpai di komplek DPR Senayan, Selasa (21/3/2023).

"Tentu ini akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," sambung dia.

Lebih lanjut Airlangga menuturkan, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, proses pengajuan sertifikasi halal akan dipermudah.

Pengajuan sertifikasi halal diperluas bisa ke MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, dan Komite Fatwa Produk Halal.

"Tentu terkait terkait dengan sertifikasi halal dipermudah," ungkap Airlangga.

Adapun sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya.

Sebab selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal.

Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal.

"Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya aksesnya, akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat serifikasi halal," kata Teten dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).

https://money.kompas.com/read/2023/03/21/125337226/menko-airlangga-uu-ciptaker-dorong-investasi-dan-gerakkan-umkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke