Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inggris Denda TikTok Rp 237,94 Miliar karena Penyalahgunaan Data Pribadi

Jika dirupiahkan, denda yang diterima TikTok kurang lebih senilai Rp 237,94 miliar (kurs Rp 14.965).

The Information Commissioner’s Office (ICO) Inggris memperkirakan TikTok menizinkan lebih dari 1 juta anak Inggris di bawah usia 13 tahun untuk menggunakan platform-nya pada 2020. Hal tersebut melanggar peraturannya sendiri.

ICO menyebut TikTok tidak melakukan cukup tindakan untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform-nya. TikTok dinilai gagal mengambil tindakan untuk menghapus pengguna anak di bawah umur.

Selain itu, TikTok juga dinilai tidak memberikan informasi yang tepat kepada pengguna terkait pengumpulan data dan penggunaannya. Denda ini berlaku untuk pelanggaran aturan antara Mei 2018 hingga Juli 2020.

Komisaris Informasi Inggris John Edwards mengatakan, TikTok tidak mematuhi hukum yang berlaku.

"Ada undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak Anda aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi hukum itu," ujar dia dikutip dari CNN, Rabu (5/5/2023).

“TikTok seharusnya tahu lebih baik. TikTok seharusnya melakukannya dengan lebih baik,” imbuh dia.

Sementara itu, seorang juru bicara Tiktok mengatakan, perusahaan telah berinvestasi besar-besaran untuk menjaga anak di bawah 13 tahun dari platform-nya. Tiktok tidak setuju dengan keputusan dari ICO.

“Tim keamanan kami yang beranggotakan 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga keamanan platform bagi komunitas kami,” ujar dia.

Adapun denda ini diterima TikTok setelah serangkaian negara Barat berpaling dari platform streaming video milik China itu.

Lantaran masalah keamanan, Australia akan melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah segera mungkin.

Di saat bersamaan, Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada semuanya telah mengumumkan larangan serupa.

Sementara di Selandia Baru aplikasi itu akan dihapus dari semua perangkat dengan akses ke parlemen negara tersebut pada akhir Maret.

https://money.kompas.com/read/2023/04/05/103000126/inggris-denda-tiktok-rp-23794-miliar-karena-penyalahgunaan-data-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke