Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus QRIS "Palsu" yang "Membagongkan"

Merujuk ke istilah anak muda di media sosial, kasus QRIS palsu tersebut bisa disebut "membagongkan".

BI bahkan khawatir penyalahgunaan QRIS yang baru-baru ini terjadi, bakal membuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut luntur.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sangat menyayangkan hal ini terjadi di bulan Ramadhan.

“Jangan sampai terjadi krisis kepercayaan di masyarakat, karena manfaatnya (QRIS) luar biasa. Kami berjanji akan melakukan pebaikan-perbaikan, termasuk di sisi pengawasan, sistem, blacklist, kerja sama dengan industri, komunitas, dewan mesjid dan kepolisian," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023).

Ia menekankan, pada dasarnya metode pembayaran digital menggunakan QRIS terjamin aman. Namun, kasus yang terjadi adalah masyarakat memindai QRIS yang tidak menyalurkan dana ke rekening yang seharusnya.

Sejak awal diciptakan, QRIS adalah kode untuk memudahkan pemindahan dana, tanpa terbatas pada kartu dan bank yang digunakan.

Sedikit catatan, dalam penggunaan QRIS, tempat ibadah memiliki verifikasi tambahan yang memungkinakn pemindahan dana tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Kami tekankan, masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS, tapi dengan kehati-hatian yang ditambah. Mudah-mudahan krisis kepercayaan (teknologi keuangan digital) tidak terjadi,” imbuh dia.

Janji Bank Indonesia

Untuk menanggulangi kasus serupa terjadi kembali, Erwin berjanji Bank Indonesia akan meningkatkan edukasi di masyarakat, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan layanan pengaduan.

Tak hanya itu, BI juga akan merancang sistem yang memungkinkan pengguna masuk daftar hitam untuk mengatasi kejahatan serupa.

Terkait dengan maraknya penyalahgunaan QRIS di beberapa masjid di Jakarta, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.

“Pemblokiran itu dilakukan. Pelakunya juga sudah tertangkap. Bank Indonesia bersama ekosistem QRIS ini terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa. Termasuk kita menelaah database untuk mengidentifikasi jika terdapat profile merchant QRIS yang sama,” ujar Fitria dalam kesempatan yang sama.

Fitria menerangkan, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, dengan nama Restorasi Mesjid. Namun QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai atau donasi sosial. QRIS justru terdaftar sebagai merchant reguler.

“Nah, QRIS pelaku yang terdaftar sebagai merchant regular tersebut dugunakan untuk menggantikan QRIS masjid untuk menerima donasi,” beber dia.

QRIS palsu tersebar di 38 titik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku telah menempelkan QRIS palsu di puluhan masjid, musala, dan tempat umum di daerah Jakarta dan sekitarnya.

"Beberapa tempat yang sudah ditempel (QRIS palsu) oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik,” ungkap Auliansyah dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Berdasarkan pengembangan, pelaku penipuan masih menyimpan banyak stiker barcode QRIS palsu yang belum ditempel.

Selain masjid, pelaku juga memasang perangkap bagi masyarakat yang ingin sedekah melalui sejumlah bank dan galeri ATM di Jakarta Selatan misalnya di SI Pondok Indah, BCA Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Gallery Ayam Bulungan dan U&P, BCA Grand Wijaya, dan BSI Fatmawati.

Pelaku juga diketahui beraksi di masjid Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, SPBU Pejompongan, dan beberapa masjid juga musala di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia.

Pelaku diduga berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan bermodus menempel QRIS palsu.

Deteksi QRIS palsu

Untuk dapat terhindar dari penyalahgunaan QRIS, masyarakat dapat mengupayakan anjuran berikut.

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran.

Saat mengunduh aplikasi pembayaran menggunakan QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang authorized sesuai petunjuk masing-masing PJSP.

Aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa apakah nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.

Setelah pembayaran berhasil, konsumen segera menerima notifikasi pembayaran. Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.

https://money.kompas.com/read/2023/04/12/054049526/kasus-qris-palsu-yang-membagongkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke