Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembayaran THR Wajib Dilakukan Paling Lambat Hari Ini

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, batas pembayaran THR jatuh pada 15 April.

"15 April 2023 paling lambat pembayaran THR," tulis akun Instagram @Kemnaker, dikutip Sabtu.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, pada tahun ini pembayaran THR juga wajib dilakukan secara penuh dan langsung. Dengan demikian, pembayaran THR tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19.

Jika pengusaha tidak membayarkan THR seperti ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Para pekerja dapat melakukan pengaduan terkait THR ke posko pengaduan yang dibuat oleh Kemnaker secara daring, yakni Poskothr.kemnaker.go.id, dan luring di Kantor Kemnaker, Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2023/04/15/190000226/pembayaran-thr-wajib-dilakukan-paling-lambat-hari-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke