Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina Geothermal Terbitkan Green Bond Senilai Rp 5,9 Triliun

Melansir dokumen keterbukaan informasi, obligasi itu menawarkan bunga sebesar 5,15 persen per tahun dan jatuh tempo pada 2028. Pencatatan obligasi akan dilakukan di Singapore Exchange Securities Trading Limited.

"Surat Utang akan diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 April 2023 dengan penandatanganan perjanjian Indenture antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon selaku trustee," tulis manajemen Pertamina Geothermal, dikutip Jumat (28/4/2023).

Adapun dana bersih yang diterima dari surat utang akan digunakan anak usaha PT Pertamina (Persero) itu untuk melunasi seluruh sisa utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jumlah utang tersisa sebesar 400 juta dollar AS.

"Transaksi penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang Perseroan karena dana yang diterima dari penerbitan Surat Utang akan dipergunakan untuk melunasi sebagian utang-utang Perseroan," tulis manajemen.

Lebih lanjut manajemen menyatakan, transaksi penerbitan obligasi akan memperpanjang profil jatuh tempo utang perseroan. Hal ini kemudian diharapkan dapat memberikan keleluasaan kegiatan bisnis perseroan.

"Kita tahu kebutuhan investasi di panas bumi itu cukup mahal, sehingga green bond ini adalah solusi yang cerdas dan layak diapresiasi bagi perusahaan," kata Tim Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM, Anggawira, dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

"Jadi saya rasa ini terobosan yang sangat bagus," ucapnya.

Sebagai informasi, Pertamina Geothermal telah mengumumkan rencana penerbitan green bond sejak Februari lalu, bersamaan dengan aksi penawaran saham umum perdana (IPO). Pada saat itu perseroan membidik dan asekitar 600 juta dollar AS hingga 800 juta dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2023/04/28/123000426/pertamina-geothermal-terbitkan-green-bond-senilai-rp-5-9-triliun

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke