Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekan Depan, Kemendag Akan Panggil Aprindo dan Produsen Minyak Goreng Bahas Utang Rp 344 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan para produsen minyak goreng untuk mencari jalan keluar atas pembayaran utang yang dimiliki oleh Kemendag sebesar Rp 344 miliar pada pekan depan.

"Disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman-teman di ritel Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Lebih lanjut Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan adalah lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail soal ajuan dari Kemendag, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.

"Dari Kejagung itu belum lama loh. jadi gini, itu paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," jelas Isy.

"Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk itu makanya  perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha itu," sambung Isy.

Isy menegaskan, pada prinsipnya Kemendag akan membayar utang tersebut apabila Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung keluar.

"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan Legal Opinion-nya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," kata Isy.

Isy menambahkan, apabila LO dari Kejagung menyatakan utang tersebut tidak dibayarkan, pihaknya akan mengupayakan berbagai cara lain agar mendapatkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan peritel dan produsen minyak goreng.

"Kita juga tidak akan berdiam diri. Kita cari opsi lain untuk mendapatkan kesepakatan bersama lebih baik," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/05/154000426/pekan-depan-kemendag-akan-panggil-aprindo-dan-produsen-minyak-goreng-bahas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke