Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa berharap, POJK ini dapat mendukung upaya pengembangan reksa dana.

Ia menerangkan, ketentuan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

"Penerbitan peraturan ini merupakan upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan pengembangan reksa dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/5/2023).

Ia menambahkan, POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi oleh perlunya kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia.

Selain itu, menurut Aman, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," sebut dia.

Aman memerinci, ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana

b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur share class dengan Reksa Dana

c. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri

d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan

e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana; dan

f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

https://money.kompas.com/read/2023/05/06/094400926/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-reksa-dana-kontrak-investasi-kolektif

Terkini Lainnya

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Rilis
Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Whats New
Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Earn Smart
Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Earn Smart
Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Earn Smart
Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Spend Smart
Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Whats New
Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Whats New
Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Whats New
BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke