Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seluk Beluk Gugatan Pajak: Upaya Hukum Sengketa Administrasi Pajak

Berbeda dengan banding pajak yang menyoal substansi pajak terutang, gugatan pajak menangani sengketa terkait administrasi perpajakan. 

Yang dapat diajukan sebagai perkara gugatan pajak antara lain terkait surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, serta keputusan tertentu yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Keputusan DJP yang dapat digugat wajib pajak lewat pengadilan pajak adalah:

  • Keputusan pencegahan atau larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu keluar dari wilayah Indonesia karena alasan tertentu sesuai peraturan perundangan dalam rangka penagihan pajak.

  • Keputusan terkait pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) seperti surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, dan surat ketetapan pajak lebih bayar.

    Wajib pajak juga tidak bisa menggunakan upaya hukum gugatan pajak untuk putusan atas keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU KUP. Ketidaksetujuan atas keberatan pajak diajukan lewat mekanisme banding pajak.

  • Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya, seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tata cara pengajuan gugatan pajak

Untuk mengajukan gugatan pajak, wajib pajak harus memperhatikan soal legal standing, batas waktu penyampaikan surat gugatan, format gugatan, dan alamat tujuan surat gugatan.

Terkait legal standing, surat gugatan hanya bisa diajukan oleh penggugat alias wajib pajak bersangkutan, ahli warisnya, serta pengurus atau kuasa hukum yang telah mendapatkan kuasa dari penggugat.

Adapun batas waktu kadaluwarsa penyampaian surat gugatan adalah 14 hari sejak keputusan pelaksanaan penagihan diterima atau 30 hari sejak surat keputusan yang menjadi dasar perkara diterima wajib pajak.

Jangka waktu penyampaian surat gugatan bisa diperpanjang, dalam hal wajib pajak menghadapi kondisi kahar (force majeur) atau kejadian di luar kendali. Masa perpanjangannya maksimal 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar.

Surat gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas serta dilengkapi salinan surat keputusan yang menjadi dasar gugatan. Surat ini dicetak dalam kertas ukuran folio (F4) memakai jenis huruf Bookman Old Style ukuran huruf 11.

Ketentuan mengenai format Surat Gugatan diatur di Surat Edaran (SE) Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017).

Surat gugatan dialamatkan ke Pengadilan Pajak yang bertempat kedudukan di Jl Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Penyerahannya dapat dilakukan melalui ekspedisi tercatat, pos tercatat, atau diantar langsung dan disampaikan melalui loket penerimaan surat Pengadilan Pajak.

Kelengkapan administrasi gugatan pajak

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak saat melakukan gugatan pajak adalah: 

  1. Surat gugatan (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Fotokopi dokumen lampiran keberatan (2 rangkap).
    • Surat ketetapan pajak atau surat gugatan pajak yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau ketentuan;
    • Surat keputusan pembatalan/pengurangan kedua Direktur Jenderal Pajak;
    • Surat permohonan pembatalan/pengurangan kedua;
    • Surat keputusan pembatalan/pengurangan pertama Direktur Jenderal Pajak;
    • Surat permohonan pembatalan/pengurangan pertama;
    • Dokumen pendukung lainnya atas pemohonan gugatan.
  3. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
    • Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
    • Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
    • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  4. Seluruh softcopy dokumen keberatan di atas disampaikan dalam CD atau flash drive (surat gugatan disampaikan dalam format dokumen (.doc), sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk format pdf).
  5. Daftar isi surat gugatan

Pencabutan gugatan

Wajib pajak dapat mencabut gugatan yang sudah diajukan dengan cara cara mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Atas permohonan pencabutan tersebut, Pengadilan Pajak akan menghapus daftar sengketa.

Penghapusan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, penetapan Ketua Pengadilan Pajak jika pencabutan dilakukan sebelum proses persidangan. Kedua, putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal dalam hal proses persidangan sudah berjalan.

Khusus gugatan yang dicabut ketika proses persidangan sudah berjalan, perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali. Selain itu, proses pengajuan gugatan juga tidak menghentikan atau menunda proses penagihan pajak oleh DJP. 

Naskah lengkap SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017

Berikut ini adalah naskah lengkap SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 sebagaimana termaktub dalam laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/GALUH INSAN SEJATI SUSELI/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

 

https://money.kompas.com/read/2023/05/11/015544026/seluk-beluk-gugatan-pajak-upaya-hukum-sengketa-administrasi-pajak

Terkini Lainnya

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

Spend Smart
Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke