Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, SPBU Bisa Kena Denda Rp 60 Miliar

Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan, perseroan terus memantau penjualan dengan ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami ingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Joevan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Ia pun berharap masyarakat bisa terus proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/05/13/070616326/jual-bbm-subsidi-tidak-tepat-sasaran-spbu-bisa-kena-denda-rp-60-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke