Sebab ketidakjelasan aturan operasi taksi online kerap menimbulkan cekcok antara pengemudi taksi online dan konvensional. Terlebih, pengguna bandara juga dipersulit untuk memesan taksi online.
Menurut penuturan pengguna bandara, mereka harus berjalan hingga 2 kilometer untuk bisa menggunakan taksi online dan terkadang dimintai denda oleh oknum pengemudi taksi bandara.
VP Corporate Secretary PT BIB Aidhil Julian mengatakan, pihaknya telah menyelenggarakan tiga kali pertemuan yaitu dengan operator taksi eksisting yang melayani bandara sebelum dioperasionalkan oleh PT BIB, calon operator taksi nasional, dan calon operator penyelenggara layanan berbasis aplikasi.
Saat ini penerapan pola baru integrasi antarmoda masih menunggu regulasi dari regulator transportasi darat seperti Badan Pengusahaan Batam, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
"Terkait dengan pemberitaan tentang taksi online, saat ini manajemen PT Bandara Internasional Batam sebagai pengelola Bandara Hang Nadim sejak 1 Juli 2022, masih mempersiapkan pola baru integrasi antarmoda untuk mentransformasi pelayanan Bandara Hang Nadim," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Selagi menunggu regulasi diterbitkan, pihaknya melakukan patroli secara rutin di area yang dikelola PT BIB sehingga dapat menjamin keamanan pengguna Bandara Hang Nadim dari tindakan yang melanggar hukum.
PT BIB juga berkolaborasi dengan penanggung jawab Bandara Hang Nadim lainnya dan dibantu oleh Kepolisian Bandara untuk menertibkan para oknum yang mengganggu kenyamanan pengguna bandara.
Sebagai informasi, Bandara Hang Nadim memiliki dua penanggung jawab, yaitu PT BIB dan Logistic Area City sebagai unit pelaksana Badan Pengusahaan Batam.
"Tanggung jawab kami adalah melaporkan kepada pemerintah setempat, dan untuk itu kami meminta dukungan regulasi sehingga penyelenggaraan usaha diharapkan dapat comply untuk seluruh pihak," ucapnya.
Dia bilang, nantinya pola baru integrasi antarmoda ini diharapkan dapat meningkatkan layanan bandara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sesuai dengan perkembangan zaman.
"Penerapan pola kerja sama baru tersebut mengkolaborasikan seluruh pihak yang berkepentingan tanpa merugikan pihak lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Permasalahan taksi online di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hingga saat ini belum ada solusinya.
Terbukti, hingga saat ini titik penjemputan taksi online di bandara itu belum ada titik terang.
Bahkan, dalam video unggahan akun TikTok @inibatam memperlihatkan sejumlah warga yang baru tiba di Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim rela berjalan kaki ke lokasi titik penjemputan taksi online.
Tidak saja satu atau dua penumpang, bahkan dalam video terlihat ada puluhan penumpang yang berbaris berjalan kaki sambil menenteng bagasi bawaan mereka.
Irwansyah (29), warga Batu Aji yang ditemui Kompas.com saat berjalan kaki dari gate kedatangan menuju titik penjemputan taksi online yang berada di traffic light bersama adiknya, memutuskan berjalan kaki hanya ingin mendapatkan taksi online.
"Kami sengaja berjalan kaki ke lokasi titik penjemputan taksi online, karena kalau di dalam, taksi online dilarang sopir-sopir taksi bandara," kata Irwansyah.
"Tidak saja melarang, kami penumpang juga didenda sama oknum-oknum sopir taksi bandara, dan saya pernah mengalaminya, makanya saya tidak mau terulang untuk yang kedua kalinya," terang Irwansyah.
Ia mengaku dirinya juga malas berdebat dengan para sopir taksi bandara.
"Tahu sendiri bang, Bandara sudah macam punya mereka aja, kami mau tenang, makanya kami putuskan berjalan kaki saja ke lokasi titik penjemputan taksi online," terang Irwansyah.
Hal serupa juga dikatakan Hendra, warga Kampung Melayu Sei Panas yang memutuskan untuk jalan kaki menuju titik taksi online karena mahalnya tarif taksi bandara.
"Kalau pakai taksi Bandara ongkosnya Rp 180.000, sedangkan taksi online hanya Rp 62.000, jauh beda harganya, enakan jalan, biarlah 2 kilometer, yang penting bisa hemat lebih dari Rp 100.000," ungkap Hendra.
https://money.kompas.com/read/2023/05/15/155912626/soal-kisruh-taksi-pengelola-bandara-batam-godok-pola-integrasi-transportasi