Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prinsip Investasi Syariah, Benarkah Lebih Aman?

Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Investasi adalah salah satu produk keuangan yang menarik dipelajari untuk memperoleh keuntungan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, investasi merupakan penanaman modal yang biasanya berupa pembelian saham dan surat berharga lainnya.

Namun, beberapa orang takut mencoba investasi karena khawatir produk investasi yang ia kelola melanggar prinsip-prinsip agama. Untuk itu, hadir investasi berbasis syariah sebagai solusi berinvestasi tanpa takut melanggar prinsip agama.

Investasi syariah pun menjadi pembahasan utama dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Rekomendasi Investasi Syariah Millennial - Ferra Trisiana, CFP, FHCFP”, dengan tautan akses dik.si/CUANInvSyariah.

Di Indonesia, pelaksanaan prinsip syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua lembaga ini memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pelaksanaannya, investasi syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdapat 29 fatwa DSN MUI yang menjadi dasar pedoman pelaksanaan investasi syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.

Pada dasarnya, ada tiga contoh DSN MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah, yaitu

  1. DSN-MUI No.20/DSN-MUI-IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
  2. DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.
  3. DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Secara sederhana, sistem investasi syariah diawali dengan melakukan akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).

Prinsip-prinsip Investasi Syariah

Berdasarkan fatwa DSN-MUI, ada tiga pantangan utama yang menjadi prinsip investasi syariah.

Menghindari Riba

Dalam konteks ekonomi islam, memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Mengutip fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) dalam perjanjian sebelumnya.

Dalam investasi, keuntungan didapatkan dari kelebihan pengembalian yang berdasarkan satu nilai pasti atau bunga. Sebagian besar ilmuwan syariah mengkategorikan bunga sebagai riba. Oleh sebab itu, transaksi syariah tidak boleh mengandung riba untuk menghindari hal-hal tersebut.

Menghindari Maisir

Maisir dapat bermakna sebagai keuntungan yang didapat dengan cara yang terlalu mudah. Dengan kata lain, tindakan ini dapat disamakan dengan judi.

Dalam transaksi konvensional, seringkali ditemukan transaksi simpan pinjam dengan imbalan bunga yang terlalu tinggi. Hal ini juga termasuk ke dalam maisir.

Menghindari Gharar

Gharar merupakan transaksi yang tidak jelas. Saat bertransaksi, lembaga penyedia jasa dan nasabah wajib mengetahui secara jelas objek transaksinya. Mulai dari kuantitas, tarif jasa, dan pembagian keuntungannya.

Hal itu pun dapat terjadi dalam investasi. Ketika kita tidak mengetahui dengan jelas produk investasi yang dibeli, atau membeli produk tersebut hanya karena tergiur keuntungan yang ditawarkan bisa dikatakan sebagai gharar.

Investasi syariah memiliki prinsip-prinsip yang dapat menjauhkan kita dari perbuatan tidak baik. Lantas, bagaimana agar investasi syariah tetap mendatangkan cuan bagi milenial?

Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar CUAN episode “SAKU: Rekomendasi Investasi Syariah Millennial - Ferra Trisiana, CFP, FHCFP” yang dapat diakses melalui dik.si/CUANInvSyariah.

Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/17/115403226/prinsip-investasi-syariah-benarkah-lebih-aman

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke