Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Biaya Suplemen PNS, Kemenkeu: Tidak Semua Dapat, Ada Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh atau suplemen bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Standar Biaya Masukan (SBM).

Kepala Subdirektorat Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady mengatakan, tidak semua PNS mendapatkan uang suplemen tersebut. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar kementerian dan lembaga dapat mengalokasikan biaya tersebut.

"Enggak semua pegawai dapat, ada syaratnya. Ketika kerja ada risiko terkena penyakit," kata dia, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Salah satu contoh PNS yang dapat menerima manfaat suplemen ialah PNS yang berkaitan dengan riset laboratorium. Amnu bilang, PNS yang bertugas di laboratorium memiliki sejumlah risiko, seperti misal terpapar radiasi.

"Bentuknya bukan cash, bentuknya natura, boleh susu, boleh kacang ijo, boleh vitamin, boleh suplemen," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait menjelaskan, pada periode pandemi Covid-19, manfaat Covid-19 diberikan merata kepada seluruh PNS. Namun saat ini kriteria terkait penerima manfaat suplemen ditentukan sendiri oleh kementerian dan lembaga.

"Jadi pegawai ASN yang dipekerjakan pemerintah yang memiliki risiko jadi diberikan dalam bentuk barang," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024, pemerintah menetapkan besaran satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh PNS pada rentang Rp 18.000 - Rp 25.000 per hari. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi.

Dalam ketentuan itu disebutka, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

https://money.kompas.com/read/2023/05/22/151000226/soal-biaya-suplemen-pns-kemenkeu--tidak-semua-dapat-ada-syaratnya

Terkini Lainnya

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke