Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Samsat Keliling: Layanan dan Jam Operasional

KOMPAS.com - Bagi Anda yang kerap melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah Samsat Keliling. Apa itu Samsat Keliling?

Samsat Keliling adalah layanan pelayanan Samsat yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di luar kantor Samsat.

Dalam setiap minggunya, Samsat Keliling menyediakan jadwal operasionalnya yang biasanya dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Apa itu Samsat Keliling?

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabarprov, Samsat keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.

Jemput bola di sini yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Samsat keliling lazimnya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kepada wajib pajak sehingga tak perlu harus datang ke kantor Samsat pusat yang terkadang jauh dari rumah.

Selain itu, tujuan adanya Samsat Keliling adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Yang harus diketahui, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan dan pajak tahunan saja. Artinya, untuk pajak 5 tahunan, wajib pajak tetap harus ke Samsat pusat.

Manfaat Samsat Keliling

Ada beberapa manfaat yang bisa wajib pajak rasakan saat menggunakan layanan Samsat keliling adalah sebagai berikut:

  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

Apabila Anda hendak mengurus keperluan kendaraan bermotor seperti pembayaran pajak dan sebagainya melalui samsat keliling, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen agar nantinya tidak bolak-balik dalam mengurusnya. Berikut ini persyaratan pelayanan samsat keliling :

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli fotocopy
  • STNK Asli
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Jam operasional Samsat Keliling

Samsat merupakan kantor layanan seputar kendaraan bermotor yang dinaungi oleh lembaga Polri. Di setiap kota pasti memiliki kantor Samsat pusat. Namun, pemerintah menyediakan sebuah layanan yaitu Samsat keliling.

Biasanya, Samsat Keliling ini hanya berupa mobil yang disulap pada bagian belakangnya sebagai loket pembayaran. Dengan adanya samsat keliling ini agar terhindar dari penumpukan antrean di kantor pusat samsat.

Jam operasional Samsat Keliling berbeda-beda setiap daerahnya. Namun rata-rata, Samsat keliling buka setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Jadi sudah tahu kan apa itu Samsat Keliling?

https://money.kompas.com/read/2023/05/27/214224926/apa-itu-samsat-keliling-layanan-dan-jam-operasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke