Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Impor KRL Bekas, Kemenperin: Acuannya BPKP, Tak Perlu Impor

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, pihaknya masih berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.

Febri mengatakan, hasil audit BPKP merekomendasikan agar tidak melakukan impor KRL.

"Kalau soal KRL impor bekas, Kemenperin masih berpegang teguh pada hasil rapat koordinasi dengan Kemenkomarves, masih itu, masih review BPKP jadi acuan," kata Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

"BPKP hasil reviewnya mengatakan bahwa tidak perlu impor KRL bekas," sambungnya.

Febri mengatakan, industri dalam negeri siap dalam pengadaan rangkaian kereta. Selain itu, ia berharap PT KCI melakukan evaluasi terkait penumpukkan penumpang pada jam sibuk.

"Menurut review BPKP masalah penumpukkan penumpang itu kan terjadi di sistem manajerial di KCI, paham saya (penumpukan penumpang di jam sibuk), KCI dong perbaiki ada beberapa rangkaian yang diatur alur penumpangnya dan keretanya," ujar Febri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengatakan, ia masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita tunggu saja hasil audit dari BPKP. Nanti malam mereka brief saya. Nanti kita bikin rapat, kemudian kita umumkan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Meski BPKP sebelumnya telah merekomendasikan tidak perlu impor KRL, namun Luhut mengatakan tidak mau mengambil keputusan secara asal-asalan.

"Jadi, semua yang kita lakukan basisnya data, saya ulangi ya, semua keputusan yang kami buat basisnya data. Kalau data itu katakan begitu ya begitu," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/31/181000326/soal-impor-krl-bekas-kemenperin--acuannya-bpkp-tak-perlu-impor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke