Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp 4,5 Miliar

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid mengatakan penegahan (penundaan pengeluaran barang) ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Dari hasil penghitungan, penegahan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 3,3 miliar," kata Rasyid melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Rasyid menjelaskan, minuman beralkohol yang diamankan seluruhnya berjumlah 6.828 botol, yang diangkut menggunakan kapal KM Indo King dan diperkirakan nilainya mencapai Rp 4,5 miliar rupiah.

Selain mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dan kapal, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga mengamankan tujuh kru KM Indo King.

"Saat diamankan, tujuh kru tersebut sama sekali tidak ada perlawanan," lanjut Rasyid.

 Sebagai informasi, KM Indo King berasal dari Singapura dengan tujuan akhirnya Kabupaten Lingga.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ribuan botol minuman beralkohol tersebut tidak memiliki dokumen resmi," ungkap Rasyid.

Adapun modus yang digunakan pelaku, Rasyid mengaku dengan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

"Pengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura. Mereka mematikan AIS. Kapal lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia, setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit," papar Rasyid.

Saat ini, ribuan botol  minuman beralkohol, tujuh kru dan KM Indo King sudah berada di Mako Kanwil DJBC Khusus Karimun.

"Kami masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut," pungkas Rasyid.

https://money.kompas.com/read/2023/06/02/110000626/bea-cukai-kepri-gagalkan-penyelundupan-minuman-beralkohol-senilai-rp-4-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke