Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merger dengan Chubb Life, Izin Usaha Asuransi Cigna Dicabut OJK

Hal itu karena Cigna melakukan penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

“Dengan ini diumumkan, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/6/2023).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta.

Penggabungan usaha ini juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.

Adapun, sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan.

Asep menjelaskan, pengalihan kegiatan tersebut juga melingkupi kegiatan usaha dan operasional.

"Modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas dari PT Asuransi Cigna sebagai akibat dari penggabungan dimaksud," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/06/05/104200126/merger-dengan-chubb-life-izin-usaha-asuransi-cigna-dicabut-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke