Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Hal tersebut sesuai perintah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

"Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 mitra pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 ex mitra pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali," ujar Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar melalui pernyataan tertulis dikutip Kamis (8/6/2023).

Mitra pengemudi kata Lukman, juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggan akan dihilangkan setelah 60 hari selama tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, mitra pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan layanan mitra, kode etik dan prosedur banding di aplikasi mereka.

Terkait ketentuan layanan mitra tersebut, PT Shopee International Indonesia telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

Lukman menjelaskan, KPPU sebelumnya menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood.

Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan perbaikan kepada Shopee.

Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan mitra pengemudi Shopeefood.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis I yang disampaikan.

"Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penangan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud," ucap Lukman.

https://money.kompas.com/read/2023/06/08/131100726/jalankan-perintah-kppu-shopee-benahi-bagi-hasil-dan-pekerjakan-kembali-920

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke