Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Info Pelabuhan Ferry Penajam, Tiket, dan Jadwal Kapal

KOMPAS.com - Pelabuhan Ferry Penajam atau juga biasa disebut Pelabuhan Penajam adalah akses utama penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan di Kalimantan Timur.

Penyeberangan Balikpapan ke Penajam menggunakan dua pelabuhan di kedua sisi, Pelabuhan Ferry Penajam di sebelah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pelabuhan Kariangau di sisi Kota Balikpapan.

Kedua pelabuhan tersebut saat ini dikelola oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Akses penyeberangan Penajam ini dilayani oleh 12 armada kapal ferry dan biasanya akan ditambah jumlah kapalnya saat musim mudik.

Yang perlu diketahui, Pelabuhan Ferry Penajam dipastikan bakal menjadi pelabuhan sibuk setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan.

IKN yang baru dibangun ini sebagian besar tanahnya menempati lahan yang masuk wilayah Kabupaten Paser Utara, kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser.

Tarif Tiket Pelabuhan Ferry Penajam

Tarif tiket kapal ferry penyeberangan Balikpapan ke Penajam disesuaikan dengan jenis golongan kendaraannya. Terbaru, tiket kapal Pelabuhan Penajam ke Balikpapan atau sebaliknya ditetapkan Gubernur Kaltim DR Isran Noor dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 552/K.323/2022.

Merujuk SK Gubernur Kaltim tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas Kariangau-Penajam meliputi jenis dan besaran tarif angkutan ekonomi penyeberangan.

Kemudian diatur pula tarif penyeberangan Balikpapan ke Penajam untuk penumpang dan kendaraan barang, beserta muatannya di Kaltim dan jenis serta besaran tarif angkutan penyeberangan muatan berbahaya.

Tarif Pelabuhan Penajam ke Kariangau Balikpapan

Berikut rincian tarif penyeberangan Penajam menuju ke Balikpapan:

  • Penumpang Dewasa: Rp 18.000
  • Penumpang Bayi: Rp 4.500
  • Golongan I: Rp 17.000
  • Golongan II: Rp 41.000
  • Golongan III: Rp 65.000
  • Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 310.000
  • Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 273.000
  • Golongan V Kendaraan Penumpang: Rp 593.000
  • Golongan V Kendaraan Barang: Rp 523.000
  • Golongan V Kendaraan Khusus BBM: Rp 1.054.000
  • Golongan VI Kendaraan Penumpang: Rp 769.000
  • Golongan VI Kendaraan Barang: Rp 770.000
  • Golongan VI Kendaraan Khusus BBM: Rp 1.424.000
  • Golongan VII Kendaraan Barang: Rp 972.000
  • Golongan VII Kendaraan Khusus BBM: Rp 2.097.000
  • Golongan VIII Kendaraan Barang: Rp 1.259.000
  • Golongan IX Kendaraan Barang: Rp 1.552.000

Tarif Pelabuhan Balikpapan ke Penajam

Berikut rincian tarif penyeberangan Balikpapan menuju ke Penajam:

Penetapan tarif tiket kapal Pelabuhan Ferry Penajam dan Pelabuhan Kariangau Balikpapan juga merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008.

Golongan Kendaraan

Berikut ini informasi seputar penggolongan jenis kendaraan pada penyeberangan Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya:

  • Golongan I: Sepeda kayuh
  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
  • Golongan III: Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
  • Golongan IVA: Kendaraan penumpang seperti mobil sedan, jeep, minibus dengan ukuran maksimal 5 meter.
  • Golonagn IVB: Kendaraan barang seperti mobil bak terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang max 5 meter.
  • Golongan VA: Kendaraan penumpang seperti Bus, dengan panjang 5 meter sampai 6 meter.
  • Golongan VB: Kendaraan barang seperti mobil truk/tangki ukuran sedang dengan ukuran panjang lebih dari meter sampai 7 meter.
  • Golongan VIA: Kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter
  • Golonagn VIB: Kendaraan barang berupa truk/tangki dengan panjang 5 meter sampai 7 meter dan mobil penarik tanpa gandengan.
  • Golongan VII: Mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang 10 meter sampai 12 meter.
  • Golongan VIII: Mobil barang truk, tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.
  • Golongan IX: Mobil barang truk,tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Untuk jadwal kapal di Pelabuhan Ferry Penajam maupun Keriangau, kapal beroperasi selama 24 jam. Di mana waktu keberangkatan kapal penyeberangan Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya adalah setiap 60 menit waktu normal.

https://money.kompas.com/read/2023/06/11/045820126/info-pelabuhan-ferry-penajam-tiket-dan-jadwal-kapal

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke