Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlu Banyak Kolaborasi, Amartha Dukung Pencabutan Moratorium "Fintech Lending"

Perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan dari OJK. Sebab, regulator disebut telah melihat perkembangan tren dari industri fintech lending.

"Kalau industrinya sudah siap menerima lebih banyak lagi pemain baru masuk, dan inovasi baru terus bermunculan pasti OJK supportif," ujar dia saat Media Visit ke Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Ia menambahkan, pihaknya melihat industri fintech lending memerlukan banyak kolaborasi dari berbagai pihak.

"Karena market-nya kan market yang perlu diselesaikan bersama, besar dan bisa digarap bersama. Saling melengkapi saja dengan lainnya. Itu juga membuat Amartha labih kompetitif dan inovatif bikin produknya," ujar dia.

Lebih lanjut, dari sisi permodalan, Taufan menjelaskan, Amartha telah mencapai tingkat permodalan minimun yang diatur OJK.

"Amartha secara bisnis sudah memenuhi minimum permodalan sesuai aturan yang baru, dan bisnisnya tumbuh secara sehat. Kami juga bangun bisnisnya juga profitable untuk jangka panjang juga," tandas dia.

Sebagai informasi, pada POJK No 10 Tahun 2022, OJK menetapkan ketentuan ekuitas minimum untuk fintech lending dilakukan secara bertahap.

Pada 4 Juli 2023, ekuitas minimum fintech lending harus memenuhi Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, pada Juli 2024 ekuitas minimum fintech lending harus sebesar Rp 7,5 miliar, dan pada Juli 2025 sebesar Rp 12,5 miliar.

https://money.kompas.com/read/2023/06/15/173500126/perlu-banyak-kolaborasi-amartha-dukung-pencabutan-moratorium-fintech-lending-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke