Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 2025, Perbankan Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia wajib membayar premi untuk mendanai program restrukturasi perbankan (PRP) mulai 2025.

Aturan ini resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.

Berdasarkan salinan PP yang diterima Kompas.com, tujuan dari program ini adalah untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Premi program restrukturasi perbankan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia wajin membayar premi PRP," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (20/6/2023).

Adapun, target penghimpunan premi program restrukturasi perbankan sebesar 2 persen dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.

Dalam aturan tersebut, tertulis bank harus membayar premi PRP dua kali setahun. Periode pertama pembayaran adalah pada 1 Januari sampai 30 Juni, sementara periode kedua adalah mulai 1 Juli sampai 31 Desember. Sebagai catatan, pembayaran pertama akan ditarik mulai 2025.

Dalam aturan tersebut tertulis, setiap bank akan membayar jumlah premi yang berbeda. Ketentuan tersebut dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank secara keseluruhan.

Berikut ini adalah pembagian kelompok aset perbankan:

1. Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun

2. Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun

3. Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun

4. Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun

5. Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun 

Sementara itu, berdasarkan PP No 34 Tahun 2023, berikut ini adalah persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank.

A. Bank Peringkat Komposit 1

  • Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000 persen
  • Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020 persen
  • Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025 persen
  • Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030 persen
  • Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035 persen

B. Bank Peringkat Komposit 2

  • Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
  • Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040 persen
  • Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045 persen
  • Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050 persen
  • Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055 persen

C. Bank Peringkat Komposit 3

  • Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
  • Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045 persen
  • Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050 persen
  • Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055 persen
  • Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060 persen

D. Bank Peringkat Komposit 4

  • Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
  • Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050 persen
  • Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055 persen
  • Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060 persen
  • Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065 persen

E. Bank Peringkat Komposit 5

https://money.kompas.com/read/2023/06/20/161000226/mulai-2025-perbankan-wajib-bayar-premi-restrukturisasi-ke-lps-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke