Fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Bagi pelaku UMKM yang belum bisa mengajukan pinjaman atau kredit bank bisa mempertimbangkan fintech sebagai alternatif sumber pendanaan.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, produk pendanaan fintech terbagi menjadi 2, yaitu pendanaan multiguna dan pendanaan produktif.
Pendanaan multiguna adalah pendanaan barang atau jasa yang diperlukan oleh peminjam/penerima dana untuk tujuan konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Konsep ini sama dengan pinjaman multiguna dari perusahaan pembiayaan maupun bank, perbedaanya adalah pendanaan multiguna melalui fintech pendanaan bersama relatif lebih mudah diajukan dan memiliki tenor pinjaman yang lebih singkat.
Selanjutnya, pendanaan produktif yaitu pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi peminjam/penerima dana.
Pendanaan ini digunakan khusus untuk modal usaha. Konsep pendanaan ini sama dengan pinjaman modal kerja dari perusahaan pembiayaan maupun bank.
Perbedaaannya adalah pendanaan produktif melalui fintech pendanaan bersama relatif lebih mudah diajukan, memiliki tenor pinjaman yang lebih singkat, limit pinjaman yang lebih kecil, dan tidak memerlukan agunan sebagai jaminan.
Karenanya, pendanaan produktif melalui fintech pendanaan bersama sangat cocok bagi perusahaan kecil maupun UMKM.
Adapun pendanaan produktif antara lain yaitu, invoice financing, pengadaan barang pesanan (purchase order), pengadaan barang untuk jualan secara daring (seller online), fasilitas modal usaha, atau pendanaan proyek.
1. Invoice Financing merupakan pinjaman jangka pendek dengan menjaminkan invoice atau tagihan yang belum dibayarkan oleh pelanggan.
Beberapa bisnis memiliki keterbatasan modal untuk memproduksi pesanan pelanggan, di sisi lain tidak semua pelanggan melakukan pembayaran di muka.
Oleh karena itu, untuk alternatif pendanaan usaha dapat menggunakan invoice sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman melalui fintech pendanaan bersama.
Contohnya, toko tekstil mengajukan pinjaman modal dengan melampirkan invoice pemesanan produk baju dari pelanggan sebuah perusahaan besar agar dapat memproduksi pesanan pelanggan.
2. Purchase Order/Buyer Financing merupakan pembiayaan didasarkan pada dokumen resmi berisi daftar pengadaan barang yang ingin dibeli.
Beberapa bisnis juga memiliki keterbatasan modal untuk menambah stok bahan baku. Dalam hal ini, meskipun belum mendapatkan pesanan dari klien tetap dapat mengajukan pendanaan melalui fintech pendanaan bersama dengan melampirkan daftar pemesanan barang. Contohnya, pembelian stok bahan baku dalam jumlah banyak/pembeli grosir.
3. Seller online/seller financing merupakan, pinjaman modal usaha untuk UMKM yang melakukan penjualan secara online.
Pada dasarnya skema ini cocok untuk berbagai tujuan usaha, bisa dimanfaatkan untuk membeli stok bahan baku, stok persediaan, atau modal usaha secara umum.
Selama usaha dijalankan melalui e-commerce anda dapat memanfaatkan pendanaan dengan skema ini. Contohnya, pendanaan untuk reseller produk skin care online di salah satu marketplace.
4. Fasilitas modal usaha merupakan pinjaman modal usaha yang lebih fleksibel untuk berbagai tujuan dan jenis toko. Contohnya, pinjaman untuk membuka cabang baru toko offline
5. Pendanaan proyek merupakan pinjaman modal untuk kegiatan proyek. Contohnua, pinjaman untuk pengerjaan proyek konstruksi.
Lantas, bagaimana jika kamu tidak mampu melunasi pinjaman melalui fintech?
Wanprestasi dapat terjadi jika peminjam atau penerima dana tidak mampu melunasi pinjaman sesuai dengan kesepakatan perjanjian pendanaan.
Apabila terjadi wanprestasi, perusahaan fintech pendanaan bersama akan melakukan penagihan kepada peminjam dengan memberikan surat peringatan yang wajib memuat informasi penting.
Berikut isi surat peringatan yang dilayangkan jika tak mampu melunasi pinjaman:
1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
3. Manfaat ekonomi (imbal hasil seperti, bunga, bagi hasil, ujrah atau margin) pendanaan
4. Denda yang terutang.
Berdasarkan hal tersebut, anda perlu bijak dalam memanfaatkan fintech pendanaan bersama. Pastikan mengajukan pinjaman atau pendanaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjadi wanprestasi.
Demikian penjelasan mengenai pemanfaatan produk fintech pendanaan bersama. Semoga bisa menjadi alternatif sumber pendanaan untuk bisnis UMKM.
https://money.kompas.com/read/2023/07/07/124000926/simak-skema-pendanaan-di-fintech-bisa-jadi-pertimbangan-bagi-pejuang-umkm