Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Gaji yang Diterima Anthony Ginting Cs Setelah Diangkat jadi PNS di Kemenpora

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 atlet berprestasi telah resmi menyandang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Peresmian status tersebut didapat usai pengambilan sumpah dan janji serta penyerahan surat keputusan langsung oleh Menpora Dito Ariotedjo, di Auditorium Wisma Kemenpora Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Salah satu atlet bulu tangkis Anthony Sinisuka Ginting termasuk nama yang menjadi PNS.

"Ya pastinya bersyukur hari ini bisa resmi dilantik jadi PNS," kata dia dikutip dari siaran pers Kemenpora.

Dari 27 atlet yang diangkat menjadi PNS, 20 di antaranya berasal dari cabang olahraga (cabor) bulu tangkis. Sedangkan sisanya merupakan atlet di luar bulu tangkis.

Ke-20 atlet bulu tangkis tersebut meliputi pemain yang masih aktif dan yang sudah pensiun. Beberapa eks pebulu tangkis Indonesia yang diangkat menjadi PNS di antaranya adalah Greysia Poli, Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, dan Debby Susanto.

Sementara itu dari kalangan pebulu tangkis yang masih aktif terdapat nama Anthony Sinisuka Ginting, Jonatan "Jojo" Christie, dan Gregoria Mariska Tunjung.

Gaji PNS

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, gaji PNS ditentukan golongan berdasarkan pendidikan.

"Biasanyakan sarjana SI akan ada di golongan IIIa dengan gaji pokok golongan III masa kerja golongan 0 tahun, SD-SMP tergantung Ia-Id, SMA-D3 golongan IIa-IId," katanya kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Sementara untuk proses menyandang status PNS, maka calon pejabat pemerintahan ini harus melalui pelatihan dasar yang dijalani maksimal 2 tahun lamanya.

"Jadi CPNS selama satu tahun dan paling lama 2 tahun, kemudian ikut latsar (pelatihan dasar) CPNS dan lulus diangkat jadi PNS," jelas Averrouce.

Merujuk Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian gaji PNS:

Golongan I (SD-SMP)

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (SMA-DIII)

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Sarjana)

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan Kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

https://money.kompas.com/read/2023/07/07/191000726/besaran-gaji-yang-diterima-anthony-ginting-cs-setelah-diangkat-jadi-pns-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke