Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Segel 2 Usaha Tambak Udang di Batam, Ini Sebabnya

Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua usaha budi daya tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.

“Seperti yang kita ketahui, dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan," kata Adin dikutip melalui laman resmi KKP, Senin (10/7/2023).

Adin mengatakan, pihaknya meminta PT DMMP dan PT TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengunduh skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Setelah perbaikan skala usaha perizinan, maka PT DMMP dan PT TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, monitoring kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.

“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP," kata Sudin.

Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pembudi daya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.

https://money.kompas.com/read/2023/07/10/090700826/kkp-segel-2-usaha-tambak-udang-di-batam-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke