Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat DPR Mulai Resah Project S TikTok Bakal "Goyang" UMKM Indonesia...

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Amin AK dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ia meminta pemerintah memberikan perhatian serius untuk mengantisipasi potensi Project S diterapkan di Indonesia.

"Saya minta pimpinan DPR RI mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri," ujar Amin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Kecurigaan mengenai Project S TikTok pertama kali mencuat di Inggris seiring munculnya fitur Trendy Beat. Fitur ini menjual produk-produk populer yang dijual oleh perusahaan yang terafiliasi dengan TikTok.

Amin menilai, jika proyek tersebut masuk ke Indonesia maka dapat memanfaatkan pasar Indonesia yang sangat besar, tetapi memprioritaskan penjualan produk UMKM dari China.

Terlebih lagi, jika produk yang dipasarkan melalui proyek tersebut dilakukan dengan promo besar-besaran dan harga yang lebih murah dari produk UMKM dalam negeri.

"Persoalannya, ini adalah pertarungan pasar di ruang kosong regulasi. Dalam situasi yang tidak seimbang dan tidak menguntungkan bagi UMKM," katanya.

Amin menuturkan, regulasi mengenai e-commerce saat ini sulit dikenakan pada TikTok karena dianggap sebagai media sosial. Di sisi lain, Undang- Undang ITE juga akan sulit menjangkau Project S karena merupakan fitur e-commerce.

Oleh sebab itu, ia menekankan, perlunya keseriusan pemerintah dalam membina dan mendampingi para pelaku UMKM dalam negeri agar mampu mengakses pasar di era perdagangan digital saat ini.

Pemerintah pun dinilai perlu membuat aturan yang mampu melindungi UMKM lokal dari potensi serbuan produk-produk impor. Salah satunya dapat dilakukan dengan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

"Mereka membutuhkan keseriusan pemerintah agar mereka mampu meningkatkan inovasi dan teknologi pemasaran, yang kini semakin berat bagi UMKM akibat serbuan produk impor," ucap Amin.

Merespons usulan Amin yang menyoroti potensi penerapan Project S TikTok di Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang menjadi pemimpin rapat menyatakan akan menindaklanjutinya.

"Terima kasih, Pak Amin, ini dicatat dan akan ditindaklanjuti," kata dia.


Hadapi Project S TikTok, Menkop Teten dorong revisi Permendag 50/2020

Sebelumnya, Project S TikTok juga turut disorot Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Ia menilai, perlunya percepatan revisi Permendag 50/2020 untuk melindungi UMKM lokal dari potensi diterapkannya Project S TikTok di Indonesia.

Menurut Teten, revisi ini perlu segera dirampungkan karena sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Pembahasan mengenai revisi Permendag 50/2020 sudah dilakukan dengan intensif bersama kementerian/lembaga terkait, dan draf perubahan untuk revisi beleid itu sudah diberikan kepada pihak Kemendag.

"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kemendag," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).

Revisi aturan itu diyakini akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, serta konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.

Revisi ini juga diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social-commerce. Nantinya, tentu diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.

Perubahan beleid itu juga bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air.

Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri, sehingga Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ungkap Teten.


Konsep Project S TikTok

Laporan mengenai Project S TikTok pertama kali diungkapkan Financial Times pada artikel yang diterbitkan 21 Juni 2023. Istilah Project S mencuat seiring munculnya fitur 'Trendy Beat' pada aplikasi TikTok di Inggris.

Fitur tersebut menjual produk-produk populer yang sedang populer. Beberapa produk yang dipajang pada fitur 'Trendy Beat' yakni mulai dari alat pembersih telinga hingga penyikat bulu hewan peliharaan pada pakaian.

"Semua produk yang dipajang di fitur Trendy Beat dikirimkan dari China. Penjualnya merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura, tetapi tercatat dimiliki oleh ByteDance,” ungkap sumber yang mengetahui operasi itu, dikutip dari Financial Times, Jumat (23/6/2023).

Penjual produk-produk pada fitur ‘Trendy Beat’ adalah Seitu, menurut tautan yang dipasang pada fitur itu. Seitu yang terdaftar di Singapura terhubung dengan If Yooou, yakni bisnis ritel milik ByteDance.

Adapun ByteDance sendiri merupakan induk TikTok yang berbasis di Beijing, China. Kepala Anti-Penipuan dan Keamanan E-Commerce Global TikTok di Singapura, Lim Wilfred Halim, terdaftar sebagai Direktur Seitu.

Menurut sumber, model penjualan yang dilakukan TikTok mirip seperti yang dilakukan Amazon, yakni membuat dan mempromosikan produknya sendiri yang populer. Langkah itu menjadi perubahan besar dari model penjualan TikTok.

Saat ini di sejumlah negara, termasuk di Indonesia, vendor lain memang bisa menjual barang melalui TikTok Shop, dan aplikator hanya mengambil sedikit komisi dari penjualan itu.

Namun, pada penjualan yang dilakukan di fitur ‘Trendy Beat’ TikTok, komisinya sepenuhnya akan dimiliki oleh ByteDance.

"Upaya untuk mulai menjual produknya (TikTok) sendiri dikenal secara internal sebagai 'Project S'," menurut enam sumber yang akrab dengan pembicaraan di internal.

Adapun 'Project S' dipimpin oleh Bob Kang, Kepala E-commerce ByteDance. Project S memanfaatkan pengetahuan TikTok tentang produk viral di aplikasi, yang memungkinkan ByteDance memperoleh atau membuat barang-barang itu sendiri.

"Kemudian perusahaan akan gencar mempromosikan produk yang ada di ‘Trendy Beat’ dibandingkan barang yang dijual oleh pesaing di aplikasi TikTok,” kata sejumlah sumber.

https://money.kompas.com/read/2023/07/14/082059926/saat-dpr-mulai-resah-project-s-tiktok-bakal-goyang-umkm-indonesia

Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke