Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Baru Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK ini bertujuan untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

"POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (21/7/2023).

Ia menambahkan pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.

Ketentuan ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik dan penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.

Hal itu bertujuan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Selain itu, peraturan juga mengatur soal pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

"POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023," imbuh dia.

Adapun, permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Perlu dicatat, pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://money.kompas.com/read/2023/07/21/200000126/ini-aturan-baru-penggunaan-jasa-akuntan-publik-dalam-kegiatan-jasa-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke