Said Iqbal mengatakan usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker dan seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen atau setidak-tidaknya minimal 10 persen," kata dia dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/7/2023).
Terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.
Adapun survei dilakukan pada 2022 dan 2023. Said menyebut sebanyak 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan.
Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan biaya pendidikan anak.
Alasan ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar 4.466 dollar AS. Adapun Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar 4.580 dollar AS.
KSPI menyebut para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran untuk menyampaikan usulan tersebut pada Rabu (26/7/2023) .
Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15 persen, sedangkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah yakni 4 persen.
Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
https://money.kompas.com/read/2023/07/22/213000126/kspi-minta-upah-minimum-naik-15-persen-tahun-depan-ini-alasannya