Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modus Terkini Pinjol Ilegal, Transfer Dana Tanpa Sepengetahuan Korban

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus yang dimaksud ialah modus transfer dana secara langsung ke masyarakat tanpa sepengetahuannya. Modus ini sebenarnya sudah lama beredar, tetapi keberadaannya masih ditemukan OJK.

Friderica menjelaskan, modus itu dilakukan oknum pinjol ilegal dengan cara langsung mengirimkan dana ke korban. Padahal, korban tidak pernah mengakses atau bahkan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tersebut.

"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar dia, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Selasa (8/8/2023).

Setelah itu, korban akan ditagih oleh oknum pinjol ilegal. Bukan hanya dana yang dikirimkan, tetapi korban juga akan ditagih bunga tinggi dari dana tersebut.

"Dana masuk ke rekeningnya kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica.

Tidak sah di mata hukum

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, modus pengiriman dana oleh pinjol ilegal tersebut tidak sah di mata hukum. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani.

"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," ujar dia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.

Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

• Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya

• Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan

• Suatu hal tertentu

• Suatu sebab (causa) yang halal.

"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.


Selain itu, status ilegal dari OJK juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

Sebaliknya, Ismail menambahkan bahwa penerima dana justru menjadi korban dari pencurian data pribadi sehingga bisa menuntut secara hukum.

Meskipun penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.

Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.

Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.

Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam.

https://money.kompas.com/read/2023/08/08/135419926/modus-terkini-pinjol-ilegal-transfer-dana-tanpa-sepengetahuan-korban

Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Whats New
BEI Bakal Berlakukan 'Short Selling' pada Oktober 2024

BEI Bakal Berlakukan "Short Selling" pada Oktober 2024

Whats New
Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Whats New
Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Whats New
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Whats New
Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Whats New
Kisah Anita Dona, 'Nekat' Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Kisah Anita Dona, "Nekat" Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Smartpreneur
Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

Whats New
BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Rilis
Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Whats New
Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Whats New
Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Spend Smart
Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.400, Anggaran Subsidi Energi Berpotensi Membengkak

Dollar AS Tembus Rp 16.400, Anggaran Subsidi Energi Berpotensi Membengkak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke