Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Gula Konsumsi Resmi Naik Jadi Rp 14.500 Per Kilogram

Dalam baleid itu ditetapkan, HAP gula konsumsi sebesar Rp 12.500 per kilogram di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kilogram, serta Rp 15.500 per kilogram khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan harga acuan masing-masing sebesar Rp 1.000 per kilogram tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan.

“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangannya Rabu (9/8/2023).

Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500 per kilogram dapat diimplementasikan sesegera mungkin.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik. Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” ucap Arief.

“Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri,” sambung Arief.

Untuk itu, Arief mengatakan, Bapanas akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama BULOG, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula," ungkap dia.


Harga gula dunia meroket, kerek HPP

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, harga gula di tingkat internasional yang kian meroket menjadi salah satu alasan pemerintah menaikkan harga Pokok Pembelian (HPP) gula.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, kenaikan harga gula dunia tersebut disebabkan kondisi iklim di negara pemasok gula menghambat proses produksi.

"Memang di akhir bulan terutama Mei dan Juni ada peningkatan sedikit (harga gula dunia) walaupun di peningkatannya itu kalau tahun lalu itu sekitar 18 sen (dolar Amerika) per pound-nya, sekarang masuk ke 26 sen per pound-nya," kata Putu di Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/08/09/141022526/harga-gula-konsumsi-resmi-naik-jadi-rp-14500-per-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke