Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peran AI dalam Penguatan Regulasi Perlindungan Konsumen

Inovasi di sektor digital menciptakan kanal-kanal transaksi baru, seperti internet banking, OVO, GoPay, serta situs e-commerce semacam Tokopedia.

Namun, bukan hanya di ranah transaksi, AI juga unggul dalam bidang seni dan literatur. Salah satu buktinya adalah karya seni AI bertajuk "The Next Rembrandt".

Karya ini merupakan pesanan dari ING Bank kepada biro periklanan J Walter Thompson pada tahun 2016 dan telah memenangkan lebih dari 60 penghargaan di industri periklanan.

Dalam proyek tersebut, AI menganalisis 346 lukisan dari Rembrandt van Rijn, salah satu pelukis terkemuka dari Belanda yang dikenal sebagai salah satu maestro dalam sejarah seni Eropa.

Demikian pula dengan novel yang diciptakan oleh AI melalui perangkat lunak yang dirancang oleh Hitoshi Matsubara beserta timnya di Future University Hakodate, Jepang.

Novel berbasis AI itu kemudian berkompetisi dalam kontes literasi, menyaingi karya-karya unggulan lainnya di Jepang dan nyaris meraih juara dalam kompetisi tersebut.

Botnik Studios juga menciptakan novel yang merupakan reinterpretasi dari seri Harry Potter. Mereka menganalisis ketujuh buku Harry Potter, memperhatikan gaya penulisan dan aspek-aspek lainnya, yang memungkinkan program AI untuk menghasilkan kelanjutan dari seri tersebut.

Meskipun seri Harry Potter telah berakhir, dengan bantuan AI, Botnik berhasil menciptakan novel baru yang mendapatkan apresiasi dari banyak pihak, dengan banyak yang terkejut mengetahui bahwa karya tersebut dihasilkan oleh program AI.

Dengan pertumbuhan pesat, 60 negara telah merespons dengan kebijakan terkait AI, termasuk pembentukan "AI security council" oleh negara-negara besar seperti Inggris, AS, dan Kanada.

Urgensi perlindungan konsumen era digital

Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, Indonesia menghadapi tantangan serius. Pada 2020, negeri ini diserang sebanyak 495 juta kali dalam bentuk serangan siber.

Angka ini menggambarkan betapa rawannya keamanan siber di Tanah Air, dengan rincian setiap jamnya ada sekitar 270.000 data yang hilang atau dicuri.

Menurut Lohrmann (2020), risiko penggunaan teknologi digital di berbagai sektor kehidupan manusia tidak boleh dianggap enteng.

Perlindungan konsumen di era digital menjadi hal yang sangat krusial. Data pribadi dan hak-hak konsumen harus dijaga ketat agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Namun, Undang-Undang Perlindungan Konsumen saat ini (UU No. 8 Tahun 1999) dirasa kurang relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

UU tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi transaksi dan aktivitas berbasis digital yang kini marak terjadi.

Hal ini semakin kompleks dengan adanya keterlibatan aplikasi kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai sektor.

Misalnya, dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014), harus ada aturan jelas mengenai siapa yang bisa dikategorikan sebagai pencipta karya yang dihasilkan oleh AI.

Sebab, AI kini semakin aktif dalam penciptaan karya, dan hal ini tentunya berimplikasi pada hak cipta.

Belum lagi masalah kesalahan yang seringkali terjadi akibat kecerdasan buatan. Di Indonesia, kasus Abdul Manaf yang dituduh sebagai pelaku pengeroyokan Ade Armando pada 11 April 2022, menjadi contoh bagaimana teknologi pengenalan wajah dapat memunculkan kesalahan fatal.

Selain itu, ada juga perusahaan keuangan di Amerika Serikat yang menggunakan AI untuk menentukan limit kredit nasabah. Sayangnya, terjadi diskriminasi gender di mana limit kredit untuk perempuan lebih rendah dibandingkan lelaki.

Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah berupaya mendigitalisasi identitas warga dengan pengembangan dari KTP elektronik menjadi bentuk aplikasi.

Inisiatif ini tentunya membutuhkan revisi pada UU Administrasi Kependudukan agar mampu merespons perkembangan teknologi digital saat ini.

Dengan pengalaman pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi yang memakan waktu sepuluh tahun, timbul kekhawatiran bahwa pembaharuan regulasi lainnya juga akan memerlukan waktu yang lama.

Maka dari itu, urgensi untuk segera mengembangkan regulasi yang mampu melindungi konsumen di era digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi.

Sebagai bangsa yang sedang menuju era digital, Indonesia harus mampu menjaga dan melindungi data serta hak-hak konsumennya.

Perubahan regulasi harus segera dilakukan agar tidak tertinggal dan mampu menjawab tantangan di era digital ini.

Penguatan regulasi dan peran AI

Pembaharuan regulasi menjadi kunci dalam menjamin perlindungan konsumen. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah melalui Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 yang mengharuskan lembaga jasa keuangan memiliki unit perlindungan konsumen. Inisiatif seperti ini dapat diterapkan lebih luas di berbagai sektor lainnya.

Bank Indonesia juga telah melakukan langkah serupa dengan mengeluarkan PBI Nomor 22 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan perlindungan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital.

Diperlukannya kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan lembaga-lembaga masyarakat dalam mencapai kedaulatan konsumen.

BPKN, bersama dengan 300 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) aktif, memiliki peran strategis untuk mengintegrasikan upaya-upaya perlindungan konsumen.

Mengacu pada Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045, regulasi terkait AI seharusnya fokus pada pilar-pilar teknologi AI, mulai dari data privacy, keamanan siber, hingga legislasi identitas digital.

Era transformasi generatif yang didorong oleh AI membawa beragam potensi, namun juga tantangan.

Penting bagi Indonesia untuk segera memperbarui regulasi dan memperkuat mekanisme perlindungan konsumen agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi dengan aman dan nyaman.

Saatnya kita bersama-sama mewujudkan era digital yang inklusif dan bertanggung jawab.

https://money.kompas.com/read/2023/08/28/115504926/peran-ai-dalam-penguatan-regulasi-perlindungan-konsumen

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke