Hal itu dia sampaikan dalam webinar virtual dengan tema "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang", Rabu (30/8/2023).
"Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan (pegawai negeri sipil/PNS) cenderung lamban dan kompromistis," ucapnya.
Dia pun menyebut beberapa faktor penyebab lambannya penanganan kasus tersebut, yakni adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan pergeseran nilai-nilai budaya.
Agus membeberkan, dalam 3 tahun terakhir ini, pihaknya mendapatkan aduan lebih dari 150 kasus terkait masalah rumah tangga ini.
"Berdasarkan data dari KASN tahun 2020-2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga sebanyak 172 kasus," sebutnya.
Agus bilang, jumlah kasus tersebut akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tiap minggu terima aduan
Sementara Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengungkapkan, pihaknya tiap minggu selalu menerima laporan terkait masalah rumah tangga PNS.
"KASN ini memang hampir tiap minggu menerima laporan dari masyarakat masalah rumah tangga PNS," ungkap Pangihutan.
Atas kasus tersebut tidak mencerminkan lagi ASN dengan slogan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).
"Jadi ini memang yang perlu kita perhatikan, ini sudah tidak sesuai lagi seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, ASN Ber-AKHLAK. Memang ini hanya segelintir, tapi kita sudah punya profesi ASN," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2023/08/30/171100926/kasn--penanganan-kasus-perselingkuhan-pns-cenderung-lamban