Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin Dorong Program Gas Murah Dinikmati Seluruh Sektor Industri

Adapun tujuh sektor penerima program HGBT yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Agus mengatakan, hal tersebut bertujuan agar seluruh industri yang menggunakan gas memiliki daya saing.

"Saya inginkan untuk HGBT itu tidak hanya di nikmati oleh 7 sektor, yang 7 sektor sekarang saja yang sudah masuk sektornya ke dalam program, itu saja sekarang program itu belum berjalan dengan baik," kata Agus ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

"Jadi kita ingin kalau dalam industri itu no industri left behind, no company left behind, jadi semua harus ikut," sambungnya.

Agus mengatakan, pihaknya sudah menghitung persediaan gas bumi di dalam negeri. Menurut dia, saat ini, persediaan gas bumi di Jawa dan daerah lainnya masih mencukupi.

Karenanya, ia mendorong seluruh sektor industri yang memggunakan gas masuk dalam program gas murah atau HGBT tersebut.

"At the end kita ingin semua sektor sudah dapat (HGBT) mau dia makan dan minum, alat transportasi, kimia, pupuk, keramik, semua harus bisa menikmati gas yang dihasilkan di bumi Indonesia untuk meningkatkan daya saing, bukan hanya beberapa sektor," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya sudah sering mendorong dan berdiskusi

Kementerian ESDM terkait program HGBT tersebut. Namun, Kementerian ESDM belum menerbitkan kebijakan baru.

"Sudah sering (diskusi HGBT) tulis saja sudah sering, masih diperjuangkan oleh Kemenperin," ucap dia.

Hal ini menyusul adanya usulan dari Indonesia Gas Society (IGS) untuk menaikkan harga gas industri untuk sektor industri lantaran tak memberikan efek berganda di industri seperti yang ditargetkan pemerintah.

"Tidak (ada penyesuaian HGBT). Kami masih melihat ini memberikan manfaat untuk industri," ujar Arifin. dikutip dari Kontan, Jumat (17/3/2023).

Ketentuan HGBT selama ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 202 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berdasarkan aturan itu, skema HGBT berlaku mulai 2020-2024. Lebih lanjut Arifin menjelaskan, evaluasi HGBT yang dilakukan pemerintah, saat ini berfokus terhadap kinerja perusahaan yang menerima harga gas khusus tersebut.

Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia yakin, harga gas murah dapat mendukung pengembangan tujuh sektor industri tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/08/31/200000626/menperin-dorong-program-gas-murah-dinikmati-seluruh-sektor-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke