Kemenaker berupaya agar para ojol hanya beroperasional sampai 10 jam. Sayangnya, waktu kerja ini menjadi perdebatan yang akhirnya mengulur penyelesaian aturan.
"Ketiga, waktu kerjanya harus cukup, nah ini yang masih pending (tertunda). Apakah antara 8 sampai 12 jam. Ada kementerian lain bilang by sistem, enggak bisa di-lock. Kalau kami maunya kan sudah 10 jam kerja, motor enggak bisa jalan lagi gimana. Ini yang masih dibahas," jelas Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri ditemui di Gedung Parlemen, Kamis (31/8/2023).
Pun Kemenaker menginginkan para ojol tersebut mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
"Pertama, jaminan sosial ketenagakerjaan wajib minimal BPU, JKK, JKm. Kedua, K3 mulai dari ujung kepala, helm sampai kaki," lanjut dia.
Selain itu, Kemenaker berupaya agar para ojol mendapatkan bonus serta penghasilan yang layak, tidak di bawah upah minimum.
"(Kalau bonus) ini kan sistem kemitraan, yang penting kami kawal supaya sesuai dengan prinsip kerja layak. Jangan sampai sebulan dirata-rata di bawah upah minimum, enggak boleh," ujar Putri.
Jika aturan ini telah selesai maka pihak aplikator maupun pengemudi harus menyepakati. "Peraturannya masih proses pembahasan lintas K/L, masih jauh (penyelesaiannya)," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2023/08/31/204500626/kemenaker-ingin-atur-jam-kerja-ojol-10-jam-per-hari