Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Tolak Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Menkop-UKM: Mereka Harus "Merah Putih"

Teten menilai, rencana larangan impor yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 itu seharusnya mendapatkan dukungan.

Pasalnya, kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM nasional dari praktik predatory pricing barang impor.

"Mereka juga harus merah putihlah, karena kalau kita tidak melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk-produk luar lewat dumping, predatory pricing, nanti roboh ekonomi kita," ujar Teten, di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut Teten bilang, saat ini terdapat praktik platform e-commerce asing memasarkan produk negara asalnya di negara lain. Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik tersebut.

"Kalau mereka mau berjalan di online, mau jualan di e-commerce cross border segala macam produk Indonesia banyak kok," tuturnya.

Teten pun menampik pernyataan belum bisa dipenuhinya kebutuhan pasar nasional dari produksi dalam negeri. Menurutnya, pelaku usaha nasional saat ini sudah berkembang, sehingga mampu memproduksi barang serupa dari luar negeri.

"Kita sudah lihat loh, brand-brand lokal itu lagi naik, belum lama ini kosmetik produk lokal itu sudah menguasai pasar online, tiba tiba diserbu produk dari China dengan harga yang sangat murah," tuturnya.

"Karena itu kita memdesak kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi perubahan terhadap Permendag pengaturan ini," tambah Teten.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana impor barang di bawah 100 dollar AS. Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono menilai, kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

Ia mengatakan, jika pemerintah menghentikan penjualan impor beberapa barang seperti aksesoris ponsel atau barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, akan menimbulkan terjadinya kegiatan impor ilegal.

"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Sonny mengatakan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.

Namun demikian, kata dia, negara-negara lain menerapkan kebijakan yang sama yaitu berupa pengenaan pajak pada harga barang, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

"APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke 6 negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/01/150900026/pengusaha-tolak-larangan-barang-impor-di-bawah-rp-15-juta-menkop-ukm-mereka

Terkini Lainnya

Gelar Diskusi di Acara Musik, BRI Insurance Rangkul Komunitas Lari untuk Tingkatkan Kesadaran Berasuransi

Gelar Diskusi di Acara Musik, BRI Insurance Rangkul Komunitas Lari untuk Tingkatkan Kesadaran Berasuransi

Whats New
Dana Abadi untuk Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau

Dana Abadi untuk Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau

Whats New
Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Whats New
BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

Whats New
BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

Whats New
Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Whats New
AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

Whats New
InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

Whats New
Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Work Smart
Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Whats New
Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Whats New
Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Whats New
Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Whats New
Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke