Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Istri Polisi Pamer Hidup Glamor? Simak Aturan Lengkapnya

KOMPAS.com - Selebgram sekaligus TikTok asal Probolinggo bernama Luluk Nuril jadi bulan-bulanan kritik publik di media sosial. Pasalnya, ia mengunggah momen dirinya membentak seorang siswa magang di sebuah swalayan.

Suaminya yang berprofesi sebagai polisi di Polsek Tiris, Probolinggo, yaitu Bripka Nuril, membantunya merekam aksi sang istri membentak-bentak siswi yang dalam video mengenakan seragam sekolah tersebut.

Luluk merasa tak terima saat siswi magang itu menyampaikan peraturan bahwa terkait setiap barang yang akan dibatalkan pelanggan harus melalui kasir. Ia pun memaki siswi tersebut dengan sebutan babu.

Tak lama setelah videonya memarahi siswi magang tersebut viral, beredar pula banyak video dan potongan foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah Luluk Nuril.

Salah yang satu yang jadi sorotan adalah Luluk mengunggah momen berlibur dengan menggunakan mobil Alphard yang dikawal mobil patroli polisi.

Bhayangkari ini juga kerap memamerkan gaya hidup glamor lainnya di media sosial seperti liburan ke luar negeri, pamer outfit bermerek, hingga berbelanja barang-barang mewah.

Bolehkah istri polisi pamer hidup glamor?

Sejatinya, anggota Polri dan keluarganya dilarang memamerkan gaya hidup mewah. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM yang dirilis saat Kapolri dijabat Idham Aziz.

Bahkan TR tersebut diteken langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat itu dijabat Listyo Sigit Prabowo, kini menjadi Kapolri.

Dalam ST tersebut ada tujuh poin larangan bagi anggota Polri dan keluarganya. Hal itu antara lain pertama; tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun di masyarakat.

Ketiga, tak mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, mulai dari kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Sudah banyak aturan

Mengutip Harian Kompas, institusi Polri telah banyak mengeluarkan aturan soal larangan bergaya hidup mewah dan pamer kemewahan.

Sebut saja di era Kapolri Tito Karnavian dengan mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. PNS Polri yang tak patuh akan dikenai sanksi.

Pada tahun yang sama, Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengeluarkan aturan berupa Perkap No 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri, yang mengatur sejumlah larangan dan syarat bagi polisi yang hendak berbisnis. Salah satunya adalah larangan bekerja untuk mencari keuntungan pribadi.

Tak cukup di situ. Kapolri saat dijabat Tito Karnavian juga mengeluarkan Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.

Barang atau aset milik anggota Polri harus diperoleh dengan cara yang sah (gaji), warisan atau cara legal lainnya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/07/192909426/bolehkah-istri-polisi-pamer-hidup-glamor-simak-aturan-lengkapnya

Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke