Melalui pengumuman nomor B/001/PANREKKPK/09/2023, dituliskan bahwa dalam seleksi CPNS KPK kali ini dialokasikan sebanyak 214 formasi, yang terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian (cumlaude), dan 2 formasi putra/putri Papua/Papua Barat.
Adapun pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Lantas, bagaimana rincian formasi CPNS KPK 2023?
Rincian formasi CPNS KPK 2023
Disadur dari pengumuman resmi, rincian unit penempatan eselon II rekrutmen CPNS KPK 2023 sebagai berikut:
Nantinya calon pelamar yang mendaftar CPNS KPK 2023 akan mengikuti serangkaian seleksi, dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Perlu digarisbawahi, pelamar CPNS 2023 yang sudah lulus seleksi dan telah ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tapi mengundurkan diri, maka tidak bisa mendaftar pada rekrutmen CPNS KPK tahun berikutnya.
Terkait dengan jadwal pendaftaran CPNS 2023 melalui SSCASN, menurut jadwal terbaru akan dimulai pada Rabu, 20 September 2023.
Informasi selengkapnya mengenai seleksi CPNS KPK, kualifikasi setiap formasi, hingga ketentuan lainnya dapat diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2023/09/19/205426826/kpk-buka-214-formasi-cpns-2023-ini-linknya