Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin "E-Commerce"

Teten mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menutup celah tersebut.

"Tidak boleh lagi longgar itu di Kemendag, termasuk juga di Kemenkominfo harus betul itu. Ini enggak boleh celah di mana mereka bisa sosial media juga bisa bikin e-commerce, izin bisnisnya," kata Teten di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Banyak aturan turunan dari sini yang harus segera diatur semakin ketat," sambungnya.

Teten mengatakan, dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terdapat empat aturan baru yang menjadi fokus pemerintah.

Pertama, e-commerce tidak boleh menyatu dengan media sosial dalam satu platform.

Kedua, e-commerce tidak diperbolehkan menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dengan tetap mencantumkan produsennya.

Ketiga, semua model bisnis online dari dalam dan luar harus memenuhi standar barang Indonesia dan negara asal barang.

Keempat, crossborder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit.

"Untuk tidak ada lagi predatory pricing menjual barang yang sangat murah dan untuk melindungi produk UMKM, kita yang Keempat, aturannya, barang impor yang dijual di online itu tidak boleh lebih rendah dari 100 dollar AS per unit," ujarnya.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, selain mengatur e-Commerce, arus masuk barang impor cukup rumit mengingat pintu masuk yang sangat banyak.

Karenanya, kata dia, pemerintah meminta seluruh e-commerce memberikan syarat kepada pedagang atau seller untuk memenuhi dokumen importasi sebelum berjualan.

"Produk impor harus disertai dokumen importasinya harus memenuhi SNI-nya kalau tidak baik platform dan seller bisa kena (pelanggaran) jual barang ilegal. Jadi kita di hulu pintu masuk kita cegat sulit, di hilir kita protek juga," ucap dia.


Tiktok Shop resmi dilarang berdagang

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya. Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/09/28/100500826/menteri-teten-aturan-turunan-permendag-31-2023-tutup-celah-medsos-bikin-e

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke