Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawaban Jokowi Soal APBN RI Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat ke China

KOMPAS.com - Kereta cepat pertama di Indonesia yang menghubungkan ibu kota Jakarta dan Bandung di Jawa Barat, akhirnya resmi beroperasi untuk publik setelah sempat beberapa kali tertunda.

Pembangungan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), yang juga proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara, sempat molor hingga tujuh tahun dan membengkak sangat besar sehingga menelan biaya sekitar 7,27 miliar dollar AS atau setara Rp 112 triliun.

Nilai investasi KCJB ini juga sudah melampaui proposal yang ditawarkan Jepang melalui JICA sebesar Rp 6,2 miliar dengan bunga pinjaman 0,1 persen. Sementara China, bunga yang ditawarkan 3,4 persen.

Jaminan pemerintah utang atas proyek KCJB sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023, di mana negara menjamin kelancaran pembayaran utang plus bunganya ke China, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui BUMN PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Jawaban Presiden Jokowi

Seusai meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta Bandung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berujar, soal penjaminan utang ke China yang dijamin ke negara seharusnya ditanyakan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," ucap Jokowi menjawab pertanyaan wartawan dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Rabu (4/10/2023).

Sementara saat wartawan bertanya soal apa saja target keuntungan secara komersial KCJB, mengingat pembengkakan biaya yang sangat besar dan kewajiban utang ke China yang harus dibayarkan, Jokowi juga enggan merespon.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berujar, soal kalkulasi bisnis dan kaitan pembayaran pinjaman ke China, hal itu bisa ditanyakan ke PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku korporasi.

"Nanti ditanyakan ke KCIC, teknis seperti itu tanyakan ke KCIC," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, yang harus di kedepankan dalam membangun transportasi publik, perhitungan untung rugi sebaiknya dinomorduakan, karena aspek yang utama dalam pembangunan KCJB adalah pelayanan publik.

"Yang paling penting rakyat dilayani dengan baik, rakyat dilayani dengan cepat, karena fungsi transportasi massal itu di situ, bukan untung dan rugi," ungkap Jokowi.

Janji tak pakai APBN dan jaminan pemerintah

Opsi negara menggunakan dana APBN untuk menjamin utang dari China untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung kembali mengingatkan janji Presiden Jokowi di periode pertama pemerintahannya.

Jauh sebelum rencana subsidi, awal mula penggunaan duit APBN juga sudah dilakukan pemerintah kala proyek ini mengalami pembengkakan biaya sangat besar (cost overrun).

Agar tak sampai mangkrak, Jokowi kemudian memutuskan untuk menyuntik dana APBN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) PT Kereta Api Indonesia (Persero). Berbagai upaya memang dilakukan Jokowi demi menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-China ini.

Bahkan regulasi yang sudah dibuat, kemudian direvisi pemerintah agar tidak intervensi negara ke proyek ini tidak melabrak aturan.

Misalnya saja, regulasi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang sebelumnya melarang penggunaan uang APBN untuk proyek KCJB juga diralat Jokowi, dengan menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 sebagai penggantinya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga kini tengah menegosiasikan pinjaman tambahan sebesar 560 juta dollar AS dari pihak China untuk menutup pembengkakan tersebut.

Padahal, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Presiden Jokowi maupun para pembantunya, berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat seperser pun untuk membiayai proyek kerja sama dengan China tersebut.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015.

Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023, di mana negara bisa menjamin kelangsungan pembayaran utang dan bunga ke China, baik penjaminan secara langsung maupun tidak langsung.

Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya KCJB sudah sesuai koridor tata kelola keuangan negara.

Sri Mulyani menjelaskan, aturan penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam ketentuan PMK Nomor 89 Tahun 2023 disebutkan, penjaminan pemerintah dapat dilakukan apabila terjadi cost overrun atau biaya proyek kereta cepat yang membengkak.

"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani, ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada 19 September 2023.

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, penanganan cost overrun melalui anggaran negara sudah dilakukan salah satunya melalui penambahan PMN ke KAI selaku ketua konsorisum proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Kemudian, penangangan cost overrun juga dilakukan melalui penjaminan pemerintah, yang pelaksanaannya akan mengacu kepada keputusan rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Sri Mulyani menyebutkan, berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah dengan pendapatan tambahan yang berasal dari pengiriman logistik batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera.

"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari menko, Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/04/102410526/jawaban-jokowi-soal-apbn-ri-jadi-jaminan-utang-kereta-cepat-ke-china

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke