Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Bermanfaat untuk UMKM, Aturan Social Commerce Dinilai Harus Detail

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang platform media sosial untuk menyediakan layanan belanja daring dalam satu platform. Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menilai, penutupan TikTok Shop penting untuk melindungi e-commerce atau produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, jika tidak ada aturan dari pemerintah, produk-produk impor dengan harga murah akan sangat mudah masuk ke Indonesia.

“Ketika produk-produk impor masuk ke Indonesia, ini jelas akan menggusur produk lokal, apalagi sebagian produk impor ilegal. Tentu ini akan menghambat dan tidak baik untuk konteks perlindungan produk lokal,” kata dia dalam pernyataannya, Rabu (11/10/2023).

Menurut Hempri, ke depannya, aturan-aturan yang dirumuskan dalam Permendag perlu lebih didetailkan, misalnya social commerce harus mempromosikan produk dalam negeri dan melakukan pendampingan terhadap produk UMKM.

Dengan demikian, social commerce lebih memiliki kebermanfaatan bagi UMKM.

Hempri menambahkan, adanya regulasi terkait TikTok Shop (social commerce) ini diharapkan bisa menguatkan e-commerce nasional maupun lokal. Apalagi di Indonesia sempat muncul banyak e-commerce nasional maupun lokal yang diinisiasi pemerintah daerah, masyarakat, maupun komunitas.


“Pemerintah harus mulai memberikan perhatian kepada e-commerce lokal. E-commerce lokal ini harus didorong untuk maju dan bisa bersaing dengan e-commerce nasional. Dulu ada beberapa e-commerce lokal yang sempat eksis. Sayang respon pemerintah masih kurang sehingga orang lebih tertarik untuk bertransaksi di social commerce,” ungkap Hempri.

Penguatan sektor UMKM ini, menurut Hempri sangat penting. Pasalnya hadirnya produk impor dengan serbuan produk murah memberikan ancaman ketergantungan bagi masyarakat Indonesia.

“Sebenarnya ide untuk melindungi produk lokal itu sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno sampai era Presiden Joko Widodo. Selalu ada gerakan untuk menggunakan produk dalam negeri. Namun, selama ini tidak berjalan optimal. Karena itu, birokrasi dan unsur pemerintah seharusnya memberikan contoh dan mendorong penguatan produk UMKM,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/11/175047626/agar-bermanfaat-untuk-umkm-aturan-social-commerce-dinilai-harus-detail

Terkini Lainnya

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Whats New
Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Whats New
Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Whats New
'Sidak' Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Whats New
KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Whats New
Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Whats New
Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Whats New
Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Whats New
[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Whats New
PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

Whats New
Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Whats New
MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

Whats New
Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke