Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023?

Kartu ujian CPNS 2023 ini wajib dibawa peserta saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Seperti diketahui, tahapan selanjutnya dari seleksi CPNS setelah seleksi administrasi adalah tes SKD berbasis computer assisted test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, kapan bisa cetak kartu ujian CPNS 2023?

Waktu cetak kartu ujian CPNS 2023

Dilansir dari informasi resmi, cetak kartu ujian CPNS 2023 bisa dilakukan setelah masa verifikasi sanggah yang diberikan instansi telah habis.

Jika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka terdapat informasi berikut:

“Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2023”.

Adapun cetak kartu ujian ini bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Tombol Cetak Kartu Peserta Ujian akan muncul setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah.

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023, dan pelamar bisa mengunduh dan mencetaknya.

Kartu peserta ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian perhatian yang ada di kartu peserta, yang berisikan informasi penting untuk pelamar.

Terkait dengan jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2023, pelamar bisa memantau web instansi masing-masing.

Demikian informasi mengenai kapan bisa cetak kartu ujian CPNS 2023. Selain memantau laman instansi, Anda juga bisa secara berkala login ke akun SSCASN masing-masing untuk mengecek muncul belumnya kartu peserta CPNS.

https://money.kompas.com/read/2023/10/21/092825826/kapan-bisa-cetak-kartu-ujian-cpns-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke