Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Perlindungan terhadap PMI Meningkat

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Pasalnya, hingga kini, masih banyak PMI yang belum menjadi peserta aktif program jamsostek.

"Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jamsostek kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) maupun PMI, khususnya di Cilacap ini,” kata Ida saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi PMI secara komprehensif.

Permenaker tersebut memberikan pelindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara itu, premi atau iuran yang dibayarkan oleh PMI tetap atau tidak ada kenaikan.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama, yaitu sebesar Rp 370.000. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujar Ida.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat baru yang dapat dirasakan PMI, antara lain bantuan uang bagi CPMI yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan serta manfaat perawatan di rumah sakit (rs) karena kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK) selama di negara penempatan.

Kemudian, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi PMI dari berbagai risiko," kata Ida Fauziyah.

Adapun manfaat dengan peningkatan besaran atau nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selain itu, terdapat santunan PHK akibat KK atau PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

“Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung PMI. Karena itu, wajib bagi saya sebagai menaker hadir dan menyapa langsung CPMI, PMI purna dan keluarga PMI khususnya di Cilacap,” imbuh Ida.

https://money.kompas.com/read/2023/10/30/153754126/berkat-permenaker-nomor-4-tahun-2023-perlindungan-terhadap-pmi-meningkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke