Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kemenkeu Implementasikan Reformasi Perpajakan

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimulai sejak 2016.

Reformasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dengan ditopang oleh lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Hasil dari perubahan itu dituangkan dalam bentuk Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui UU tersebut, DJP menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan, seperti integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perluasan bracket tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), dan pemberian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Tak hanya itu, DJP juga menata ulang perlakuan pajak atas natura, menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), mengatur PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), mengenalkan pajak karbon, hingga meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Di sisi pengawasan, DJP telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru dan KPP Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.

DJP adalah organisasi yang dinamis, senantiasa bertumbuh mengikuti laju zaman, dan memperbaiki diri secara berkelanjutan.

Perubahan dan perbaikanlah yang membuat DJP menjadi institusi andal dan sigap dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan. Perubahan inilah yang disebut dengan reformasi perpajakan.

Untuk diketahui, pajak merupakan salah satu komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara.

Dari penerimaan pajak yang optimal, APBN dapat bekerja secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Secara total, penerimaan perpajakan 2024 diperkirakan mencapai Rp 2309,9 triliun dalam APBN 2024 atau naik dari target APBN 2023 sebesar Rp 2021,2 triliun.

Kebijakan Perpajakan 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan yang dimaksud adalah dengan terus melanjutkan reformasi pajak sejatinya sudah dimulai sejak 1983.

Pada saat itu, sistem official assessment berubah menjadi self-assessment. Kemudian, perbaikan terus-menerus dilakukan, baik dari sisi administrasi maupun regulasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan, reformasi perpajakan dilakukan secara simultan, tidak hanya berorientasi ke internal DJP, tetapi juga eksternal.

Artinya, kata dia, reformasi tidak hanya tentang bagaimana DJP memenuhi target penerimaan, tetapi juga tentang meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

“Hal itulah yang kami coba susun dengan menetapkan 10 business direction dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Business direction tersebut, di antaranya digitized and automated process, data and knowledge driven, risk-based compliance approach, dan omnichannel and borderless service,” ujar Dwi.

Dengan adanya reformasi perpajakan, dia yakin, DJP menjadi institusi pemerintah yang paling maju dan modern dalam menerapkan teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan zaman.

Cara DJP berinteraksi dengan wajib pajak dengan mengedepankan click, call, counter (3C) adalah salah satu bukti nyata bahwa DJP sangat bersahabat dengan perkembangan teknologi informasi.

“Kami terus berupaya memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan. Salah satu upaya itu, kembali kami manifestasikan dalam beberapa layanan perpajakan baru yang akan diluncurkan pada siang hari ini,” imbuh Dwi.

Layanan tersebut, lanjutnya, yaitu Web Edukasi Perpajakan, aplikasi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), chat bot atau live chat pajak, dan chat bot khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Situs web edukasi perpajakan sebenarnya bukan sebuah situs website baru. Meski demikian, DJP perlu melakukan pengkinian untuk menarik minat dan memudahkan wajib pajak menjelajahi situs website edukasi pajak. Hal ini karena materi dalam situs web masih terlalu tersegmentasi dan hanya berfokus pada pendidikan formal," jelasnya.

Dalam situs website tersebut nantinya akan ada enam modul utama program edukasi, yakni inklusi kesadaran pajak, aplikasi Renjani, Ruang Belajar Pajak, Anjangsana Edukasi, Kunjung Perpustakaan DJP, dan modul business development service (BDS). Satu modul lainnya masih dikembangkan, yaitu modul anak usia dini. Salah satu modul utama yang telah diluncurkan adalah aplikasi Renjani.

Aplikasi tersebut menjadi wadah daring untuk menampung relawan pajak yang akan membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak maupun calon wajib pajak. Lewat aplikasi ini, calon relawan pajak dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan pelatihan khusus kerelawanan pajak.

“Selain itu, kami juga meluncurkan fitur live chat DJP. Chat-bot ini adalah virtual assistant berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Virtual assistant yang diberi nama Fiska dan Fisko dapat digunakan secara mudah dan cepat dalam waktu 24 jam 7 hari dalam seminggu,” ujar Dwi.

Fiska dan Fisko bisa digunakan untuk beberapa informasi utama, seperti NPWP, lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemadanan NIK-NPWP, dan lain-lain.

Untuk pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks, kata dia, wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 di kolom chat pada jam kerja.

Khusus untuk wajib pajak UMKM, DJP juga telah menyiapkan chat bot khusus UMKM. Chat bot ini akan dapat memberikan layanan informasi perpajakan daring untuk UMKM melalui media WhatsApp dengan nomor seluler 08115615008 yang dilakukan secara otomati atau tanpa melalui agen.

Beberapa informasi yang dapat diakses di antaranya, informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan lain sebagainya. Fitur baru seperti chat bot dan WA bot di pajak.go.id ini telah mengidentifikasi lebih dari 600 layanan administrasi DJP.

Ke depan, peran pajak akan menjadi semakin strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di tengah kondisi nasional dan global yang semakin menantang.

Apalagi dengan digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Meskipun Indonesia belum sampai menjadi high income country, tetapi banyak perubahan besar dan signifikan yang telah dilakukan oleh DJP Kemenkeu untuk meningkatkan layanan bagi wajib pajak dan seluruh masyarakat pada umumnya.

Kemenkeu telah menggulirkan beberapa kebijakan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Adapun kebijakan tersebut, antara lain pemberian restitusi bagi wajib pajak tertentu yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian, penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak secara otomatis dengan prinsip trust and verify, serta pengaturan baru terkait natura yang lebih berkeadilan bagi pemberi kerja maupun bagi penerima penghasilan.

Pada pertengahan tahun 2024, CTAS Insya Allah secara resmi akan diimplementasikan. Sistem inti ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.

CTAS tidak hanya berdampak pada sisi teknologi tetapi juga pada semua pilar Reformasi Perpajakan.

Pegawai DJP memegang peran kunci dalam keberhasilan reformasi perpajakan. Oleh karena itu, DJP mengajak dan merangkul masyarakat agar mengambil bagian dalam mengawal reformasi yang sedang berlangsung untuk satu tujuan yang mulia bagi bangsa dan negara.

Dukungan para pemangku kepentingan DJP dalam reformasi perpajakan tidak bisa dikesampingkan. Pemangku kepentingan yang dimaksud, yaitu lembaga internasional, asosiasi pengusaha, asosiasi konsultan pajak, pemerintah daerah (pemda), tax center, media massa, dan stakeholders lainnya.

Berkat dukungan para pemangku kepentingan tersebut dapat membuat reformasi perpajakan berjalan dengan baik dalam harmoni.

Peran lembaga internasional juga sangatlah esensial. DJP banyak belajar praktik terbaik perpajakan dari sejumlah pihak.

Mulai dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Australian Taxation Office (ATO), Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Internationaal Belasting Documentatie Bureau (IBFD), Japan International Cooperation Agency (JICA), Agence Française de Développement (AFD), National Tax Association (NTA), National Tax Service (NTS), dan Prospera.

Salah satu pembelajaran praktik terbaik itu adalah CTAS yang nantinya akan menjadikan Indonesia memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju.

Dengan CTAS, sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.

“Selanjutnya, kita semua mengetahui bagaimana asosiasi pengusaha, seperti Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dapat berperan dalam penyusunan kebijakan perpajakan,” ucap Dwi.

Dalam menyusun kebijakan tersebut, lanjut dia, DJP memerlukan masukan agar kebijakan perpajakan yang akan dikeluarkan tidak membebani masyarakat.

Demikian pula dengan asosiasi konsultan pajak yang terus membantu DJP Kemenkeu dalam menjelaskan kondisi langsung yang dialami masyarakat.

Adapun asosiasi konsultan pajak tersebut, seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Indonesia (Pertapsi).

Dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, DJP juga selalu berupaya melakukan peningkatan dalam berbagai aspek administrasi, aturan, dan praktik pemungutan pajak.

Salah satu upaya perbaikan yang sedang dilakukan oleh DJP adalah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Banyak manfaat dan nilai positif yang dapat diperoleh dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, di antaranya adalah efisiensi administrasi, kemudahan identifikasi wajib pajak, peningkatan keakuratan data pajak, meningkatkan akses ke layanan publik, serta memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.

Hal tersebut, tentu membutuhkan dukungan besar dari berbagai pihak, terutama pemda sebagai mitra DJP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

CTAS tanpa didukung data dan informasi yang berkualitas serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP tidak akan berfungsi maksimal.

https://money.kompas.com/read/2023/11/02/120219026/optimalisasi-penerimaan-pajak-kemenkeu-implementasikan-reformasi-perpajakan

Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke