Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Memiliki Dampak ke Industri Pembiayaan

Dalam pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan suku bunga BI ini sebenarnya tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur eksisting.

“Kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur eksisting,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Agusmean mengatakan, secara umum tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting karena dalam praktiknya perusahaan pembiayaan menerapkan suku bunga fixed terhadap debitur.

Hal ini berarti bahwa debitur tidak akan merasakan kenaikan suku bunga akibat dari kenaikan suku bunga acuan BI. Namun, dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI ini kemungkinan baru akan dirasakan pada awal tahun depan.

“Dampak dari kenaikan suku bunga ini kemungkinan sudah mulai dirasakan kenaikannya di awal tahun depan,” ujar Agusman.

Dia bilang, dalam beberapa kali kenaikan suku bunga acuan, sudah ada beberapa bank yang melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga pinjaman ke perusahaan pembiayaan, namun kenaikan selama satu tahun ini masih dalam kisaran range kenaikan yang wajar.

Kenaikan suku bunga pinjaman bank ini juga akan diikuti dengan penyesuaian suku bunga pembiayaan oleh perusahaan multifinance terhadap debitur baru dengan kenaikan yang sama dari perbankan.

Oleh karena itu, meskipun tidak akan ada kenaikan suku bunga bagi debitur eksisting, debitur baru kemungkinan akan menghadapi kenaikan suku bunga saat mengajukan pembiayaan.

Apabila suku bunga pinjaman bank mengalami kenaikan yang signifikan dan berlangsung dalam periode yang cukup lama, perusahaan multifinance perlu mewaspadainya.

Hal ini bisa berpotensi meningkatkan cost of fund (biaya pendanaan) dan risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL), serta dapat menyebabkan perlambatan dalam penyaluran pembiayaan.


Meskipun demikian, saat ini kondisi cost of fund dan NPL perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan baik. Ini menunjukkan bahwa perusahaan multifinance sudah memiliki langkah-langkah pengamanan yang tepat untuk menghadapi potensi kenaikan suku bunga dan risiko pembiayaan.

Dalam situasi ini, diharapkan perusahaan multifinance terus memonitor perkembangan suku bunga acuan dan perubahan dalam pasar keuangan.

“Sampai saat ini kondisi cost of fund dan NPF Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan baik. Yang perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi pelaku industri pembiayaan untuk mengantisipasi potensi kenaikan cost of fund dan NPF, serta terjadi perlambatan pertumbuhan dalam penyaluran pembiayaan,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/03/094000826/ojk-sebut-kenaikan-suku-bunga-bi-tidak-memiliki-dampak-ke-industri-pembiayaan

Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke